MALUKU, RN Today.com – Dugaan penyelewengan anggaran negara kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Abdul Rasid Kelimangun, Camat Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga kuat melakukan manipulasi dan penguasaan pribadi sejumlah anggaran Desa Kufar saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa pada periode 2021–2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran BUMDes tahun 2019 serta berbagai dana insentif dan program sosial tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan diduga masuk ke kantong pribadi. Dana tersebut meliputi insentif guru TK dan guru ngaji, insentif kepala dusun, insentif imam, insentif ibu-ibu PKK, anggaran Posyandu, belanja ATK desa, honor staf desa, hingga dana penanganan Covid-19 yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 juta.
Tak hanya itu, anggaran Pilkades Desa Kufar sebesar Rp10 juta juga disebut tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan. Akibatnya, berbagai hak dasar masyarakat terutama tenaga pendidik, tokoh agama, kader kesehatan, dan aparatur desa tidak dibayarkan hingga kini.
Kondisi ini menuai kecaman keras dari Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK). Direktur LMAK, Abdulah Ayub, menilai dugaan tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap anggaran negara dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar, ini adalah perampasan hak rakyat kecil dan penyalahgunaan uang negara secara sistematis.
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera bertindak, memanggil, memeriksa, dan menangkap yang bersangkutan,” tegas Abdulah Ayub.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan serta lambannya penegakan hukum hanya akan memperkuat impunitas dan memperpanjang penderitaan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat anggaran tersebut.
Ironisnya dari dugaan kasus ini BUPATI SBT Fahri Husni Alkatiri Masih mempercayakan Rasid sebagai Camat Tututolu hingga kini
LMAK mendesak Bupati menonaktifkan Rasid Kelimangaun dari jabatan Camat tututolu dan membuka dugaan kasus ini ke publik dan aparat penegak hukum (APH) Tegas Ayub
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuka terang dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel.
Kasus Desa Kufar menjadi pengingat keras bahwa anggaran desa bukan milik kepala desa, melainkan hak masyarakat yang wajib dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Ketika dana publik diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga keadilan sosial dan kepercayaan rakyat.
Editor : RN BE02