AMBON RN Today.Com – Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM se-Provinsi Maluku secara terbuka dan tegas menyatakan penolakan terhadap kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia di Maluku.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, tetapi merupakan bentuk akumulasi kekecewaan rakyat Maluku terhadap ketidakadilan struktural, ketimpangan pembangunan, serta gagalnya penegakan hukum di daerah ini.
Kunjungan Wakil Presiden dinilai hanya menjadi ritual seremonial tanpa arah dan hasil, yang tidak menjawab akar persoalan di daerah. Selama bertahun-tahun, Maluku terus menempati posisi provinsi termiskin ketiga di Indonesia, sementara potensi sumber daya alam dan lautnya dieksploitasi tanpa memberi manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.
Aliansi menegaskan bahwa kunjungan pejabat tinggi negara tidak boleh menjadi tameng pencitraan politik di tengah derita rakyat. Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak dan aparat yang gagal bertindak.
Kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi dana desa, penyimpangan proyek BWS, permainan BBM bersubsidi, hingga pencemaran laut Ambon hanyalah sebagian kecil dari potret buruk tata kelola pemerintahan dan hukum di Maluku.
Lebih parah lagi, aparat penegak hukum di Maluku baik kepolisian, kejaksaan, maupun militer dinilai gagal menjalankan amanah dan tanggung jawab moral terhadap rakyat.
Aliansi menilai bahwa Kapolda Maluku, Dirkrimsus Polda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku patut dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan adil.
“Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Rakyat Maluku bukan anak tiri republik ini. Kami menolak sandiwara politik dan akan bersuara lantang di jalanan sampai ada perubahan nyata!” ujar Usman Bugis, Jenderal Lapangan Aliansi.
9 POIN TUNTUTAN ALIANSI MAHASISWA & KOALISI LSM SE-PROVINSI MALUKU
1. Menolak keras kunjungan Wakil Presiden RI ke Maluku karena hanya bersifat seremonial tanpa solusi konkret bagi rakyat.
2. Mendesak Pemerintah Pusat membatalkan pemotongan DAU dan DAK untuk Maluku, karena kebijakan tersebut menambah beban fiskal daerah yang sudah miskin.
3. Mendesak Menteri KKP membatalkan izin penangkapan terukur 12 mil di wilayah laut Maluku, karena bertentangan dengan hukum adat dan hak kedaulatan masyarakat lokal.
4. Menuntut kejelasan Pemerintah Pusat terkait PI 10% Blok Masela dan proyek Bula, yang hingga kini tidak memiliki transparansi dan arah yang jelas.
5. Mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung ke Maluku untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
6. Menuntut Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas proyek-proyek jalan nasional di bawah BPJN Maluku, yang telah menjadi temuan BPK namun tidak ditindaklanjuti secara hukum.
7. Menuntut pengusutan dugaan manipulasi data teknis dan penyimpangan anggaran proyek jalan Waipirit–Piru serta proyek nasional lainnya di BPJN Maluku.
8. Menuntut pencopotan Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku atas dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Seram Bagian Barat.
9. Mendesak Presiden RI mencopot Kapolda Maluku, Dirkrimsus, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena dinilai gagal menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan publik.
JADWAL AKSI DAN KONFERENSI PERS
📢 Konferensi Pers & Pra-Aksi Demonstrasi
🗓 Senin, 13 Oktober 2025
🕓 Pukul 16.00 WIT – Selesai
📍 Poka, Kota Ambon
Editor: RN (EB-)