HUKUM PEMERINTAHAN

Aktivis Aru Nilai Aksi di Depan Kejati Maluku Sarat Kepentingan, Dorong Fokus pada Dugaan Korupsi Era Sebelumnya

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Aktivis Kepulauan Aru, Randi Walay, menilai bahwa opini dan gerakan aksi yang berlangsung beberapa minggu terakhir di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sarat dengan kepentingan kelompok tertentu yang mencoba mengganggu stabilitas pemerintahan Bupati Timotius Kaidel saat ini.

Menurut Randi, kelompok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya mendapat akses luas terhadap anggaran hibah dan proyek daerah di masa pemerintahan sebelumnya. Kini, dengan diterapkannya pengawasan ketat dan pembatasan terhadap penyalahgunaan hibah, mereka tidak lagi memiliki ruang untuk memanfaatkan APBD secara tidak transparan.

“Aksi-aksi yang dilakukan akhir-akhir ini tampak tidak murni memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi justru mengandung muatan politik dan kepentingan pribadi. Dan di duga keras Donator aksi ini berasal dari mantan bupati Dr Johan Gonga, Yanes Labodo dan iparnya yang menjadi tersanka kasus jalan pulau Wamar sehingga kabur ke luar negeri Paskah menjelang putusan Pengadilan,sehingga kasus jalan pulau wamar menyeret PPK dan BPK Proyek tersebut. Dan ada kasus-kasus besar yang seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum di Maluku, khususnya yang melibatkan mantan pejabat dan pihak kontraktor,” ujar Randi Walay.

Randi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku perlu memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Dr. Johan Gonga dan sejumlah pihak lain diantaranya Jemy Kauy pelaku penikmat Dana hibah yang bersumber dari APBD,sampai saat ini hasil dari Dana hibah berupa (Motor Laut) itu masih di gunakan oleh Jemy Kauy untuk melakukan aktivitas pribadi muat material demi kepentingan pribadi. Mereka -mereka ini yang pernah terlibat dalam proyek strategis daerah. Ia juga menyebutkan beberapa program besar yang patut menjadi perhatian lembaga hukum:

1. Program Hibah PGSDKU senilai sekitar Rp82 miliar.

2. Program Beasiswa Daerah bersumber dari APBD senilai Rp42 miliar.

3. Hibah Tahun Anggaran 2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp70 miliar.

4. Dana TPG dan TKG Tahun 2024 yang berasal dari DAU (APBN) dengan nilai Rp9,4 miliar.

5. Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp76 miliar.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Maluku untuk bekerja secara profesional dan transparan. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Aru harus menjadi prioritas agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Randi menambahkan bahwa masyarakat Aru kini menaruh harapan besar agar Kejati Maluku tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan kelompok manapun dalam penanganan kasus tersebut.

“Aktivis sejati harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Kami berharap semua pihak menahan diri dan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

Editor : NR (EB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *