Maluku RN Today.com – Kasus pembacokan yang terjadi di Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupeten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi perhatian serius masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Peristiwa yang terjadi pada 3 Desember 2025 ini, menimpa adik Rafli Talahatu yang mengalami luka serius, menuai sorotan karena penanganan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Rama Keliangin, aktivis dan tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Seram Bagian Barat dan Kasat Reskrim yang menangani kasus ini,” ungkapnya kepada awak media Rabu, (11/03/2026)
Menurut Rama, pelaku pembacokan yang diketahui berstatus sebagai siswa kelas XII, seharusnya tidak dibiarkan berkeliaran bebas.
“Pelaku sudah cukup dewasa, bahkan mendekati usia 18 tahun, tetapi tidak ditahan dan malah kabur dari kejaran pihak berwajib. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Rama juga menyoroti ketidakpatuhan pihak kepolisian terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku yang sebentar lagi akan memasuki usia 18 tahun harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku harusnya diproses secara hukum, bukan diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Rama menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai penanganan anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. “Anak usia di bawah 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana, dan anak usia 12 hingga 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan tertentu. Sedangkan, pelaku yang mendekati usia 18 tahun harus diproses sesuai ketentuan pidana anak yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penanganan yang tidak sesuai ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai keadilan hukum di Indonesia. “Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Seram Bagian Barat dan Kasat Reskrim, serta memastikan pelaku segera ditahan dan diproses sesuai ketentuan,” tegas Rama.
Rama menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar adil, dan tidak ada lagi kasus yang terabaikan begitu saja,” pungkasnya.
Editor : RN BR03