SBB, RN today.com – Sebagai bagian dari generasi muda yang lahir dan bertumbuh dalam nilai-nilai adat, saya, Muhammad Ali Suneth, Pemuda Adat Negeri Luhu, merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan ini secara jernih, terukur, dan bertanggung jawab. Opini ini tidak lahir dari dorongan emosional, melainkan dari kesadaran akademik dan komitmen moral untuk menjaga marwah wilayah adat serta memastikan bahwa setiap proses ilmiah yang menyentuh ruang hidup masyarakat adat berjalan di atas fondasi kebenaran historis dan legitimasi hukum yang sah.
Dalam konteks pemberitaan mengenai penandatanganan kerja sama penyusunan AMDAL tambang emas Buru dan sinabar Seram yang melibatkan Universitas Pattimura, penting bagi saya untuk menegaskan bahwa pembangunan dan penelitian tidak boleh dipisahkan dari penghormatan terhadap hak ulayat dan struktur wilayah adat yang telah ada jauh sebelum sistem administratif modern terbentuk.
Tambang sinabar yang menjadi objek kajian tersebut secara historis dan kultural berada dalam wilayah adat Negeri Luhu. Dalam sistem adat Maluku, “negeri” adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki struktur pemerintahan adat, batas-batas petuanan yang diwariskan turun-temurun, serta hak ulayat yang melekat secara kolektif. Wilayah adat bukan sekadar batas administratif desa, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas genealogis, sejarah leluhur, dan pranata sosial masyarakatnya. Oleh karena itu, penyebutan bahwa tambang sinabar tersebut berada dalam areal Desa Iha tanpa klarifikasi adat yang sah adalah bentuk reduksi administratif yang mengabaikan eksistensi hak ulayat Negeri Luhu.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini memiliki konsekuensi hukum nyata dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam perspektif hukum lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mensyaratkan partisipasi masyarakat terdampak dalam penyusunan AMDAL. Namun partisipasi yang dimaksud bukanlah formalitas administratif, melainkan keterlibatan sah dari subjek hukum yang benar-benar memiliki hak atas wilayah tersebut. Jika wilayah tambang sinabar adalah milik adat Negeri Luhu, maka masyarakat adat Luhu adalah pihak utama yang harus didengar dan dihormati, bukan entitas lain yang tidak memiliki hak ulayat di lokasi tersebut.
Saya menegaskan bahwa daerah tambang sinabar tersebut bukan masuk areal Desa Iha dan tidak ada wilayah adat Desa Iha di dalam kawasan tersebut. Klaim yang menyatakan sebaliknya perlu dikoreksi secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam konteks akademik, setiap klaim wilayah harus diuji melalui pendekatan antropologis, historis, dan yuridis, bukan semata-mata berdasarkan peta administratif kontemporer. Mengaburkan batas wilayah adat sama saja dengan mengaburkan subjek hukum yang sah dalam proses AMDAL, dan hal ini berpotensi menimbulkan cacat legitimasi terhadap keseluruhan dokumen lingkungan yang disusun. Kepada pihak-pihak yang telah menandatangani kerja sama penyusunan AMDAL, saya menyerukan agar melakukan evaluasi menyeluruh sebelum melangkah lebih jauh.
Keterlibatan dalam proyek yang status wilayahnya bermasalah secara adat berisiko memicu konflik sosial dan memperdalam ketidakadilan ekologis. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) seharusnya menjadi landasan utama, terlebih ketika terdapat klaim kuat bahwa wilayah tersebut adalah petuanan Negeri Luhu.
Secara khusus, saya mengingatkan agar tidak ada lagi klaim yang menyatakan bahwa wilayah tersebut milik Desa Iha apabila memang secara adat dan historis bukan demikian. Kesadaran diri dan tanggung jawab moral sangat diperlukan dalam menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak ulayat yang telah ada jauh sebelum pembentukan struktur administratif modern. Klaim tanpa dasar adat yang sah bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga mencederai prinsip pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dijamin oleh konstitusi.
Kepada Universitas Pattimura, saya menyampaikan seruan akademik: kedepankan moralitas kampus dan integritas keilmuan. Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, universitas bukan sekadar penyedia jasa teknis penyusunan dokumen AMDAL, tetapi juga penjaga etika publik dan keadilan sosial. Keterlibatan dalam penyusunan AMDAL harus didasarkan pada verifikasi komprehensif terhadap status wilayah adat, termasuk dialog terbuka dengan masyarakat hukum adat Negeri Luhu sebagai pemilik hak ulayat yang sah. Jangan sampai institusi akademik terjebak dalam perjanjian yang secara substantif mengabaikan realitas sosial dan historis masyarakat adat.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk memicu konflik, melainkan untuk menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan adat. Pengelolaan sumber daya alam di Seram harus berpijak pada penghormatan terhadap wilayah adat Negeri Luhu. Tanpa pengakuan yang jelas atas status tersebut, setiap proses AMDAL akan kehilangan legitimasi etik dan sosialnya. Sebagai Pemuda Adat Negeri Luhu, saya berdiri untuk memastikan bahwa hak ulayat negeri harus dihormati, sejarah tidak dihapus oleh narasi administratif, dan ilmu pengetahuan tetap berpihak pada kebenaran serta keadilan.
Penulis : Muhammad Ali Suneth, S.H.
Pemuda Adat Negeri Luhu, Seram Bagian Barat, Maluku
Editor : RN BE02