Jakarta, RN today.com – Dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya kembali mengemuka dan memantik perhatian luas masyarakat. Isu ini berkembang seiring laporan publik yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengelolaan anggaran daerah.
Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masyarakat menilai, setiap penggunaan dana negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan dugaan tersebut telah berada dalam perhatian aparat penegak hukum di Maluku. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan data dan klarifikasi awal.
Penelusuran awal diarahkan pada dugaan adanya aliran dana, pemberian fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang diduga berkaitan dengan proses sebelum proyek-proyek tersebut dilaksanakan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola proyek daerah.
Beberapa proyek infrastruktur menjadi sorotan publik, di antaranya pembangunan jalan sirtu dan TPU di Kecamatan Letti dengan nilai ratusan juta rupiah. Proyek lain yang turut dipertanyakan adalah pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, proyek peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli dengan nilai anggaran miliaran rupiah juga masuk dalam perhatian. Proyek-proyek tersebut bersumber dari keuangan negara yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Umum DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menilai bahwa dugaan tersebut tidak boleh diabaikan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Saldi mengingatkan bahwa lambannya penanganan suatu laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum yang tegas dan terbuka adalah kunci untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pembangunan,” ujarnya.
Meski demikian, Saldi menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa semua pihak tetap harus diperlakukan secara adil hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh diartikan sebagai pembiaran. Aparat penegak hukum tetap dituntut untuk bekerja secara aktif, objektif, dan bertanggung jawab.
Saldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan praktik korupsi di daerah.
Ia menambahkan, apabila Kejati Maluku dan Dirkrimsus Polda Maluku tidak menunjukkan langkah lanjutan yang jelas dan terukur, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum berikutnya.
Langkah tersebut, kata Saldi, adalah dengan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar mendapat perhatian dan penanganan di tingkat nasional.
Publik berharap, pengusutan dugaan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor : RN BE02