Ambon, RN, Today,com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kota Ambon. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Waiheru Bangkit (AWB) yang menuding Usman Ely selaku Kepala Desa Waiheru telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penandatanganan surat pelepasan hak tanah antara tuan tanah dan pembeli. Ironisnya, setiap tanda tangan Kepala Desa ternyata “bertarif”, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, praktik kotor itu sudah berlangsung cukup lama bahkan sejak periode sebelumnya. “Kalau mau surat pelepasan hak ditandatangani, pasti harus bayar. Besarannya tergantung siapa pembelinya,” ungkap sumber tersebut dengan nada geram.
Warga menilai, tindakan ini bukan hanya melanggar etika jabatan, tapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis di tingkat desa.
Lebih mencengangkan lagi, hasil penelusuran AWB menemukan bahwa Desa Waiheru tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pungutan biaya administrasi pelepasan hak tanah. Artinya, seluruh uang yang ditarik Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum dan diduga langsung masuk ke kantong pribadi. Ini menjadi bukti kuat bahwa praktik tersebut murni tindakan pungli dengan dalih “biaya administrasi”.
Koordinator Aliansi Waiheru Bangkit, Erwin dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Waiheru tersebut merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan. “Kepala desa bukan pedagang tanda tangan. Jabatan publik tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi. Kami mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
AWB juga menilai, kelakuan tersebut telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik di tingkat desa. Padahal, pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan pentingnya tata kelola desa yang bersih dan bebas pungli. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat akan terus jadi korban, dan desa hanya akan menjadi ladang bisnis bagi segelintir oknum,” pungkas pernyataan itu.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Waiheru. Banyak pihak mendesak agar Kepala Desa segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum, sebelum praktik pungli ini menular lebih jauh. Warga berharap aparat terkait tidak tutup mata dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, karena praktek memperkaya diri yang dilakukan atas nama Pemerintah Desa Waiheru telah berlangsung lama dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.
sementara Kades Waiheru ketika dihubungi Awak media via WhatsApp tidak memberikan keterangan
Editor : RN BE02