Maluku, RN Today.com – Upaya modernisasi sistem retribusi di Pasar Mardika Baru, Kota Ambon, yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, karcis retribusi yang dibagikan kepada para pedagang memang dilengkapi barcode atau QR code, namun saat dilakukan penelusuran dan uji coba pemindaian di lapangan, barcode tersebut tidak dapat terbaca oleh aplikasi pemindai pada ponsel.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa sejumlah pedagang menerima karcis retribusi harian dengan barcode tercetak jelas. Namun ketika barcode tersebut dipindai menggunakan aplikasi QR scanner umum, tidak muncul informasi apa pun. Tidak ada data pembayaran, identitas pedagang, lokasi lapak, maupun keterangan resmi terkait retribusi yang telah dibayarkan.
Salah satu pedagang mengaku selama ini hanya diminta membayar retribusi setiap hari tanpa pernah mendapat penjelasan mengenai fungsi barcode tersebut. Ia menyebutkan bahwa barcode di karcis hanya menjadi tanda cetakan semata dan tidak pernah digunakan untuk verifikasi atau pengecekan ulang oleh pedagang.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penggunaan barcode pada karcis retribusi Pasar Mardika Baru hanya sebatas formalitas administratif, tanpa didukung sistem digital yang benar-benar berjalan. Padahal, secara prinsip, barcode dalam sistem retribusi seharusnya terhubung dengan database resmi yang dapat diakses untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika barcode tidak dapat dipindai dan tidak menampilkan data apa pun, maka fungsinya sebagai alat kontrol publik praktis tidak ada bedanya dengan karcis manual konvensional. Situasi ini berpotensi membuka ruang penyimpangan, mulai dari pencatatan ganda, kebocoran setoran, hingga praktik yang sulit diawasi di tingkat lapangan.
Retribusi pasar merupakan salah satu sumber PAD yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Oleh karena itu, sistem pemungutannya seharusnya berbasis transparansi, dapat diaudit, dan memberikan kepastian bagi pedagang bahwa uang yang mereka setorkan benar-benar tercatat secara resmi. Barcode yang tidak berfungsi justru berisiko menutup akses kontrol dan pengawasan, baik oleh pedagang maupun publik.
Ditempat yang sama salah satu pedagang setempat menyebutkan, kami belum memperoleh keterangan resmi dari instansi teknis Pemprov Maluku yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pasar Mardika Baru dan pemungutan retribusi terkait penjelasan barcode tersebut. ‘Tidak ada penjelasan apakah barcode tersebut terhubung ke sistem digital resmi, mengalami gangguan teknis, atau memang tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya, padahal kami berharap dengan adanya pasar baru ini retribusi dimanfaatkan buat kebutuhan lainnya,” cetus warga lainnya
Publik kini mempertanyakan, jika sistem digital retribusi memang sudah diterapkan, mengapa barcode tidak bisa diverifikasi secara terbuka. Sebaliknya, jika belum ada sistem yang berjalan, untuk apa barcode tersebut dicantumkan pada karcis retribusi pasar.
Penggunaan teknologi dalam pengelolaan pasar seharusnya menjadi alat transparansi dan penguatan kepercayaan publik, bukan sekadar simbol modernisasi. Ketika teknologi hanya hadir sebagai tampilan visual tanpa fungsi nyata, kepercayaan pedagang dan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah justru berpotensi tergerus.
Kasus barcode retribusi Pasar Mardika Baru ini menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka sistem pengelolaan retribusi secara transparan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan digital benar-benar memberi manfaat nyata bagi pedagang dan kepentingan publik, bukan sekadar pencitraan administratif.(**)
Editor : RN BE02