Maluku, RN Today.com – Desakan dari berbagai LSM Se-Maluku atas penggunaan dana INPRES APBN 2025 dengan nilai 25 Milyar untuk jalan Piru-loki Kabupatet Seram Bagian Barat (SBB) diduga menuai kontra dengan pihak ketiga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Aliansi yang tergabung dalam LSM Se-Maluku meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku
ALIANSI RAKYAT PENGAWAS JALAN (ARAP – JAM ) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & LSM SE-Maluku memberikan keterangan ke awak media Redaksi News Today.com, selasa 11/11/2025
1. Tambang Ilegal di Dusun Laala: Luka di Tanah Huamual
Aktivitas tambang ilegal di Dusun Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menjadi bukti bahwa kekuasaan dan uang telah menutup mata negara terhadap hukum dan keadilan lingkungan.
Material tambang dikeruk tanpa izin resmi, diangkut menggunakan alat berat, dan dibawa keluar wilayah dengan dalih memenuhi kebutuhan proyek jalan nasional. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa operasi tambang ini berjalan tanpa pengawasan aparat dan tanpa izin lingkungan yang sah. Lebih ironis lagi, material hasil tambang ilegal dari Dusun Laala diduga dipakai untuk proyek jalan nasional di bawah kewenangan Satker 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Hal ini menunjukkan adanya rantai persekongkolan antara pihak kontraktor, oknum pejabat, dan pengusaha material yang menyalahi aturan negara.
2. Dugaan Keterlibatan PT Tiga Ikan dan Kelalaian Satker 1
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, PT Tiga Ikan disebut-sebut sebagai perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok material dari lokasi tambang ilegal di Dusun Laala. Material tersebut kemudian digunakan dalam proyek pembangunan jalan nasional di bawah tanggung jawab Satker 1. Jika benar demikian, maka Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Satker 1 harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif. Proyek negara yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan kemajuan rakyat, justru berubah menjadi instrumen kejahatan lingkungan yang merusak hutan, mengorbankan masyarakat lokal, dan mencederai prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana proyek berskala nasional bisa memakai material yang bersumber dari aktivitas ilegal, tanpa ada pengawasan ketat dari Satker dan BPJN? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kolusi struktural yang harus dibongkar.
3. Negara Hadir untuk Siapa?
Kami dari Aliansi Rakyat Pengawas Jalan (ARAP JAM AGUS) bersama Aliansi Mahasiswa & LSM se-Maluku, menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal di Dusun Laala adalah bentuk nyata dari kejahatan terorganisir di bawah diamnya negara.
Polanya berulang:
•Material dikeruk tanpa izin,
•Oknum aparat menutup mata,
•Pengusaha memanfaatkan proyek pemerintah untuk mencuci material ilegal,
•Pejabat daerah berperan sebagai perantara yang melindungi praktik ini.
Semua ini menunjukkan bahwa pembangunan di atas pelanggaran hukum hanyalah ilusi.
Proyek negara tidak bisa dijadikan tameng untuk memperkaya segelintir orang dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat di Huamual.
4. Dampak dan Ancaman Nyata
Kerusakan akibat tambang ilegal di Dusun Laala telah memicu penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi penahan erosi, dan rusaknya lahan produktif masyarakat. Hutan di sekitar wilayah tersebut berfungsi penting sebagai pelindung daerah aliran sungai dan sumber kehidupan warga. Namun kini, ekskavator dan truk-truk pengangkut material ilegal meluluhlantakkan tanah tanpa ampun.Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bencana ekologis dan sosial tinggal menunggu waktu. Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa lagi berdalih “tidak tahu”.
Semua bukti di lapangan jelas, dan tanggung jawab moral serta hukum kini ada di tangan Satker 1 dan BPJN Maluku.
5. Tuntutan Tegas
Kami mendesak:
-Kapolda Maluku dan Kejati Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Laala, Kecamatan Huamual.
-Audit total terhadap proyek jalan nasional di bawah Satker 1, khususnya penggunaan material dari sumber ilegal.
-Pemeriksaan terhadap PT Tiga Ikan dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok material tambang ilegal.
-BPJN Maluku harus bertanggung jawab dan tidak mencuci tangan.
-Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM wajib menurunkan tim investigasi independen.
-Hentikan segera seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Huamual dan pulihkan kerusakan yang telah terjadi.
6. Seruan Perlawanan Rakyat
Kami menegaskan, bahwa rakyat tidak akan diam. Jika negara abai, maka kami akan menggalang kekuatan rakyat, mahasiswa, dan LSM di seluruh Maluku untuk menuntut keadilan lingkungan dan menolak proyek-proyek yang lahir dari kejahatan ekologis. Tidak ada pembangunan sejati di atas perampasan alam. Jalan yang dibangun dengan hasil tambang ilegal adalah jalan menuju kehancuran
Huamual Berhak Hidup Tanpa Perampasan dan Penghancuran
Bongkar Mafia Tambang Ilegal di Dusun Laala Sekarang Juga
Satker 1 dan BPJN Maluku, Jangan Cuci Tangan, ujar Koordinator ARAP – JAM
Editor : RN BE02