PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

Dana Desa Labobar Diduga Raib Secara Sistematis: Proyek Fiktif, Mark-Up, hingga Penyalahgunaan Wewenang, Inspektorat dan APH Didesak Turun Tangan

Share Berita

SAUMLAKI, RN today.com – Dana Desa sejatinya dirancang sebagai instrumen negara untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun, di Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, cita-cita tersebut kini diuji. Sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diduga tidak menunjukkan kesesuaian antara besaran anggaran yang telah dicairkan dan realisasi fisik di lapangan, memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Isu ini mencuat ke ruang publik setelah Armin Maswatu, mantan Bendahara Desa Labobar, bersama Manaf Sahabudin, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labobar, menyampaikan serangkaian fakta yang menurut mereka tidak dapat dijelaskan secara rasional dalam kerangka tata kelola keuangan negara. Keduanya menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas publik dan negara hukum di tingkat pemerintahan desa.

Dalam sistem pengelolaan Dana Desa, setiap rupiah yang dicairkan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang secara konstitusional melekat kewajiban pertanggungjawaban hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dengan kewajiban menjamin transparansi, efektivitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu kegiatan yang disorot adalah pembangunan Gedung TK PAUD Desa Labobar dengan nilai anggaran Rp 355.194.000 Fasilitas pendidikan anak usia dini tersebut seharusnya menjadi investasi sosial jangka panjang desa. Namun hingga kini, bangunan tersebut dilaporkan belum selesai dan terkesan terbengkalai, meskipun dana telah dicairkan.

Ketika anggaran besar telah dicairkan, tetapi hasil fisik tidak sebanding, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja, melainkan pertanggungjawaban hukum, ujar Armin Maswatu. Ia menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara, pencairan dana selalu berbasis pada perencanaan dan target output yang jelas.

Selain proyek PAUD, pembangunan sumur desa dengan anggaran Rp 55 juta juga menimbulkan tanda tanya. Hingga kini, masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi, spesifikasi teknis, maupun manfaat dari proyek tersebut. Minimnya informasi publik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat, yang merupakan roh dari kebijakan Dana Desa.

Manaf Sahabudin menilai bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal desa. Sebagai lembaga representatif masyarakat, BPD seharusnya berperan aktif memastikan setiap kebijakan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan. Namun dalam praktiknya, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah disampaikan secara utuh dalam forum pertanggungjawaban.

Dugaan penyimpangan juga mencuat dalam pengadaan sapi kurban Iduladha dengan anggaran Rp19 juta, yang nilai riilnya diduga tidak sebanding dengan harga pasar. Selisih anggaran yang muncul tanpa penjelasan publik dinilai mencederai prinsip value for money, yakni keharusan penggunaan uang negara secara efisien dan ekonomis.

Tak kalah krusial, pengadaan perangkat internet satelit (Starlink) senilai Rp 7 juta dari kas desa turut menuai sorotan. Perangkat tersebut tidak dimanfaatkan untuk pelayanan publik desa sebagaimana tujuan awal pengadaan, dan bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk abuse of power.

Secara struktural, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya krisis tata kelola (governance failure) di tingkat desa. Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pendamping desa, serta mekanisme pengawasan berjenjang yang dirancang negara tampak tidak berjalan efektif. Ketika pengawasan melemah, ruang penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Labobar, Daeng Ali Bugis, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Absennya klarifikasi publik dinilai memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Dari perspektif hukum pidana, dugaan penyimpangan Dana Desa Labobar berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, Dana Desa tidak dapat diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas, melainkan sebagai rezim hukum yang tunduk pada standar pengelolaan keuangan negara.

Atas dasar itu, Armin Maswatu dan Manaf Sahabudin, bersama masyarakat Desa Labobar, mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen APBDes, realisasi pencairan Dana Desa, serta pengecekan fisik seluruh proyek dan pengadaan barang/jasa.

Lebih jauh, mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengambil alih penanganan perkara apabila hasil audit menemukan indikasi pidana, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi keuangan publik.

Kasus Dana Desa Labobar pada akhirnya bukan hanya soal angka dan proyek, melainkan tentang ujian integritas negara hukum di tingkat paling dasar pemerintahan. Ketika desa sebagai fondasi demokrasi dan pembangunan justru menjadi ruang abu-abu akuntabilitas, maka penegakan hukum menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Dana Desa kembali pada tujuan awalnya: kesejahteraan masyarakat.(IR)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *