PERISTIWA

Diduga Aksi Dibeli: Aktivis Maluku Dibungkam Jelang Kedatangan Menteri Agama, Uang Puluhan Juta Mengalir ke Rekening MR

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Aroma busuk pembungkaman gerakan sipil kembali menyeruak di Maluku. Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah aktivis yang sebelumnya lantang menyuarakan penolakan kedatangan Menteri Agama RI serta mengkritisi berbagai dugaan kasus di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, mendadak bungkam.

Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan, pembungkaman tersebut diduga kuat dilakukan melalui pertemuan tertutup yang digelar semalam oleh pihak yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Kakanwil Kemenag Maluku. Pertemuan itu ditengarai bertujuan meredam aksi demonstrasi sejak hari ini hingga Senin mendatang, tepat menjelang kunjungan Menteri Agama ke Maluku.

Lebih serius lagi, penelusuran mengungkap adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga ditransfer ke rekening berinisial MR, yang disebut sebagai salah satu koordinator lapangan dalam rencana aksi sebelumnya. Dana tersebut disinyalir sebagai “uang senyap” agar tidak ada teriakan, spanduk, maupun mobilisasi massa yang mengganggu agenda kunjungan menteri.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur suap dan perintangan partisipasi publik, serta dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana, sebagaimana dilarang dalam Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur larangan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses hukum.

Tak berhenti di situ, sumber juga menyebutkan bahwa aktivis bayaran tersebut sempat bertemu dengan oknum petinggi di Maluku, yang diduga ikut “mencekoki” narasi agar situasi tetap kondusif dan tidak ada aksi demonstrasi menjelang kedatangan Menteri Agama. Skema ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membersihkan panggung politik dan institusional, sekaligus menutup ruang kritik publik.

Ironisnya, pembungkaman ini terjadi di tengah derasnya sorotan terhadap dugaan korupsi, gratifikasi, proyek bermasalah, dan skandal PPPK yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Maluku. Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan mendorong penegakan hukum, yang terjadi justru politik uang gaya lama: kritik dibeli, suara dibisukan.

Sejumlah pegiat hukum menilai, praktik semacam ini jika terbukti bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar prinsip kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Ini bukan lagi soal demo atau tidak demo. Ini soal dugaan kejahatan yang ditutupi dengan uang. Jika aparat penegak hukum diam, maka publik berhak curiga ada pembiaran,” ujar seorang aktivis yang menolak disebutkan namanya.

Kini publik Maluku menunggu sikap tegas Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, dan BPK untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pembungkaman.

Jika suara kritis bisa dibeli, maka yang runtuh bukan hanya aksi demonstrasi, tetapi martabat hukum dan demokrasi itu sendiri.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *