MALUKU, RN Today.com– Dugaan praktik pengalihan aset secara sepihak kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Sebanyak 26 unit rumah toko (ruko) diduga dialihkan oleh Suryadi Sobirin saat menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku ditahun 2025.
Pengalihan tersebut dinilai bermasalah karena ruko-ruko itu telah dikuasai pemilik sah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama lebih dari 20 tahun. Namun, tanpa proses hukum yang transparan dan tanpa putusan pengadilan, hak para pemilik diduga dirampas melalui kebijakan administratif.
Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Syahrul, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika benar 26 ruko dialihkan saat yang bersangkutan menjabat PLH Sekda, padahal pemiliknya mengantongi SHGB sah selama 20 tahun, maka ini adalah perampasan hak warga negara oleh kekuasaan,” tegas Syahrul kepada media 22/01/2026
Menurutnya, posisi PLH tidak memberikan ruang untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada penguasaan dan pengalihan aset, apalagi menyangkut hak keperdataan masyarakat.
“PLH itu jabatan sementara, bukan mandat penuh. Mengalihkan ruko yang status hukumnya jelas dan sah adalah tindakan melampaui kewenangan. Ini indikasi kuat maladministrasi, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana,” katanya.
Syahrul juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan tersebut. Hingga kini, kata dia, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme, dasar yuridis, maupun proses klarifikasi dengan para pemilik ruko.
“Kalau negara mau mengambil aset warga, ada mekanisme hukum yang ketat, pengadilan, ganti rugi, dan transparansi. Yang terjadi justru sebaliknya: diam-diam dialihkan, pemilik disingkirkan,” ujarnya.
PAMALI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pengalihan 26 ruko tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang diuntungkan.
“Ini menyangkut marwah hukum dan keadilan di Maluku. Jangan sampai kekuasaan birokrasi digunakan untuk merampas hak rakyat kecil. Kami minta kasus ini dibuka terang-benderang,” tutup Syahrul.
Hingga berita ini diterbitkan, Suryadi Sobirin Ketika dikonfitmasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Editor : RN BE02