HUKUM

Diduga Palsukan Tanda Tangan Pejabat Lama, Skandal BOK Puskesmas Atiahu Meledak, Kejati Maluku Didesak Tangkap Kapus

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Publik Maluku kembali diguncang skandal dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Puskesmas Perawatan Atiahu, Desa Atiahu, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kali ini, dugaan pelanggaran hukum mengarah pada praktik penggunaan tanda tangan pejabat lama untuk mencairkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kepala Puskesmas lama berinisial S mengaku menjadi korban setelah mengetahui tanda tangan miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh Kepala Puskesmas baru, Doni Patty, sejak Januari hingga Maret 2025. Penggunaan tersebut dilakukan dalam proses administrasi pencairan dana BOK, meski yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi operasional di lapangan.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu. Ini perbuatan melawan hukum dan mencoreng nama baik saya sebagai pejabat negara,” tegas S saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/1/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik birokrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana. S menyebut, penggunaan tanda tangan tanpa hak merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.

Lebih jauh, S mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) dirinya memang masih berlaku hingga Maret 2025. Namun ironisnya, sebelum SK tersebut dinonaktifkan secara resmi, tanda tangannya justru telah digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pencairan dana pada bulan yang sama. “Ini jelas merugikan saya secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Tak hanya itu, S menegaskan apabila praktik tersebut berkaitan dengan pencairan dana negara dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga membuka ruang pertanyaan serius terhadap peran Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur. Pasalnya, dalam mekanisme pencairan BOK, laporan pertanggungjawaban harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan sebagai syarat administrasi. Namun fakta bahwa rekomendasi pencairan tetap dikeluarkan, meski diduga menggunakan dokumen bermasalah, memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian sistemik atau pembiaran.
“Kami menduga jangan sampai ada keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat di atasnya. Ini harus dibongkar tuntas,” kata S.

Atas dasar itu, S memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia mendesak agar Kejati segera memeriksa Kepala Puskesmas Atiahu dan bendahara terkait, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Atiahu Doni Patty belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Maluku. Publik kini menunggu, apakah dugaan kejahatan administrasi yang beraroma korupsi ini akan ditangani secara profesional, atau kembali tenggelam dalam tumpukan laporan tanpa kejelasan.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *