HUKUM

DPRD Kota Ambon Tegaskan Mekanisme Seleksi Parkir Berdasar Kualifikasi, Bukan Harga

Share Berita

AMBON, RN today.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, menepis berbagai isu miring yang berkembang di ruang publik terkait proses seleksi mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Far-Far sebagai respons atas tudingan adanya pertemuan tertutup, praktik keberpihakan, hingga dugaan “main mata” dalam proses seleksi. Ia menekankan bahwa DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III, hanya menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses seleksi tidak disusupi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil seleksi, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menggiring opini publik atau mempolitisir proses yang jelas dasar hukumnya,” tegas Far-Far usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon di Gedung DPRD, Selasa (3/2/2026).

Far-Far juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemilihan mitra pengelola parkir. Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan tender atau lelang harga, melainkan seleksi kualifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Yang dinilai adalah kelengkapan dan kemampuan perusahaan berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan. Bukan soal penawaran tertinggi atau terendah. Ini penting agar publik tidak salah menafsirkan,” jelasnya.

Selain menyoroti proses seleksi, Komisi III DPRD Kota Ambon turut menyoroti persoalan parkir liar yang hingga kini masih marak dan dinilai belum tertangani secara efektif. Far-Far menyebut, lemahnya penindakan diduga disebabkan oleh masih adanya oknum tertentu yang membekingi praktik parkir ilegal tersebut.

Untuk memberikan efek jera, DPRD mendorong agar pelanggaran parkir liar tidak lagi hanya dikenakan sanksi administratif, melainkan diproses hingga ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penataan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan profesional, Pemerintah Kota Ambon diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *