Jakarta, RN today.com – Bantahan yang disampaikan Gubernur Maluku terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak memicu respons tegas dari Koordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Maluku – Jabodebek. Mereka menilai klarifikasi tersebut merupakan hak setiap pejabat publik, namun belum sepenuhnya menjawab substansi dugaan yang telah berkembang dan menjadi perhatian publik.
Andre Bey selaku Koordinator aksi menegaskan bahwa informasi yang mereka sampaikan merupakan dugaan yang disampaikan dalam kerangka kontrol sosial dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat sipil. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan pihak swasta, termasuk PT. Wanshuai Indo Mining, yang beroperasi dalam sektor strategis pengelolaan sumber daya alam di Maluku.
“Kami perlu menegaskan bahwa yang kami sampaikan adalah dugaan, bukan vonis. Dalam sistem demokrasi, dugaan yang berkaitan dengan integritas jabatan publik merupakan hal yang sah untuk disampaikan dan dikawal, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan kepentingan publik,” ujar Koordinator Aksi dalam keterangan tertulis yang diterima media 26/02/2026.
Menurut mereka, bantahan yang disampaikan oleh Gubernur merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, hak jawab gubernur justru jauh panggang dari api, tidak menyentuh substansi persoalan yang disangkakan. klarifikasi di ruang publik dinilai perlu diikuti dengan langkah-langkah institusional yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Koordinator aksi juga menekankan bahwa jabatan gubernur merupakan amanah konstitusional yang diberikan oleh rakyat, bukan jabatan personal, melainkan jabatan publik yang melekat dengan tanggung jawab integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap isu yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan harus disikapi secara terbuka dan profesional.
“Jabatan publik memiliki konsekuensi moral dan institusional. Oleh sebab itu, setiap dugaan yang berkembang perlu dijawab secara komprehensif melalui mekanisme yang sah, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak terjadi krisis legitimasi terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.
Himpunan Mahasiswa Maluku – Jabodebek juga menegaskan bahwa penyampaian dugaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih (clean government), dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mereka menilai, dalam negara hukum yang demokratis, mekanisme pembuktian harus dilakukan melalui lembaga yang berwenang, sehingga kebenaran dapat diuji secara objektif dan proporsional. Proses tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh opini yang belum terverifikasi.
Selain itu, mereka menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah, sembari tetap mendorong transparansi sebagai fondasi utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, polemik terkait dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil, dan pengamat tata kelola pemerintahan. Sejumlah pihak menilai bahwa penyelesaian persoalan ini secara terbuka, transparan, dan melalui mekanisme hukum yang kredibel merupakan langkah penting untuk memastikan tegaknya supremasi hukum, menjaga integritas jabatan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Maluku.
Editor : RN BE02