MALUKU,RN today.com – Forum Gerakan Pemuda Maluku (FGPM) kembali menyoroti pengelolaan anggaran bantuan belanja sosial pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp800 juta.
Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari total realisasi belanja Pemerintah Kabupaten SBT yang mencapai Rp11,3 miliar. Dari jumlah itu, bantuan belanja sosial pada Dikbudpora tercatat telah direalisasikan dengan persentase mencapai 95,36 persen. ujarnya ke media 31/01/2026.
Namun, FGPM menemukan kejanggalan serius. Dari total lebih Rp800 juta yang disalurkan kepada enam penerima bantuan, sekitar Rp500 juta lebih hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Panji.
Berdasarkan penelusuran FGPM Maluku, para penerima bantuan menyampaikan bahwa dana yang mereka terima sesuai dengan nominal yang diajukan dalam proposal. Namun, pernyataan ini justru bertolak belakang dengan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan belanja sosial Dikbudpora SBT.
PPK berdalih keterlambatan dan ketiadaan LPJ disebabkan jarak tempuh penerima yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten SBT serta keterbatasan akses perangkat elektronik, mengingat sebagian besar penerima berprofesi sebagai nelayan.
FGPM Maluku menilai alasan tersebut tidak logis dan cenderung mengada-ada.
“Dalih tidak punya perangkat elektronik itu keliru. Fakta di lapangan menunjukkan proposal diajukan secara tertulis dan rapi. Artinya, sejak awal sudah menggunakan perangkat elektronik. Alasan PPK ini justru membuka dugaan adanya skenario yang disengaja,” ujar Panji.
FGPM menduga kuat adanya pola permainan yang terstruktur di internal Dinas Dikbudpora SBT dalam pengelolaan bantuan belanja sosial tersebut, yang berpotensi mengarah pada penyelewengan anggaran ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, FGPM Maluku secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Dikbudpora SBT, Sidik Rumaloak, serta seluruh pihak terkait. Dugaan manipulasi ini harus dibuka secara terang agar publik tidak terus dirugikan,” tegas Panji Kilbuti.
FGPM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak dan memastikan anggaran bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan menjadi bancakan segelintir oknum.
Editor : RN BE02