HUKUM PEMERINTAHAN PERTANIAN

FGPM Maluku Desak Kejati Periksa Mantan Plt Kadis Pertanian SBT Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Bibit Rp5,1 Miliar

Share Berita

Maluku, RN Today.com — Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait dugaan penyelewengan anggaran belanja bahan dan bibit tanaman Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp5,1 miliar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menyusul temuan serius dalam realisasi anggaran Dinas Pertanian SBT yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten SBT Tahun 2024, tercatat realisasi anggaran daerah mencapai 94,17 persen dari total pagu sebesar Rp280,8 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satu pos yang direalisasikan adalah 42 paket pengadaan belanja bahan dan bibit tanaman pada Dinas Pertanian SBT dengan nilai mencapai Rp5,1 miliar.

Panji mengungkapkan, hasil penelusuran FGPM Maluku terhadap Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pertanggungjawaban, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) menunjukkan bahwa anggaran Rp5,1 miliar tersebut secara administratif diklaim telah disalurkan kepada 15 kelompok tani di Kabupaten SBT.

Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan dokumen resmi tersebut.

“Dalam BAST disebutkan bantuan bibit sayuran telah diserahkan kepada kelompok tani sesuai SK Kepala Dinas Pertanian SBT Tahun 2024, tetapi hasil investigasi kami menemukan bahwa sejumlah kelompok tani tidak pernah menerima bantuan bibit tersebut sama sekali,” tegas Panji.

Lebih ironis lagi, FGPM Maluku menemukan bahwa sebagian kelompok tani penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam SK Kadis Pertanian diduga fiktif. Beberapa kelompok tersebut tidak pernah terbentuk, bahkan ketua kelompoknya bukan berasal dari desa setempat.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penyaluran bantuan hanya ada di atas kertas, sementara realisasi di lapangan nihil. Ini jelas mengindikasikan penyimpangan serius dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, FGPM Maluku juga menemukan ketidaksesuaian penyaluran bantuan bibit tanaman cabai pada tiga kelompok tani di Kecamatan Bula. Berdasarkan DPHD dan BAST, dua kelompok tercatat menerima bantuan sesuai ketentuan, sementara satu kelompok tani lainnya menerima bantuan tidak sesuai jumlah, bahkan jauh dari yang seharusnya diterima.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pola yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan kuatnya dugaan manipulasi data,” ujar Panji.

Atas serangkaian temuan tersebut, FGPM Maluku menilai perlu adanya langkah hukum tegas dan transparan guna memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Sebagai lembaga yang konsisten mengawal tata kelola keuangan daerah agar bersih, transparan, dan tepat sasaran, FGPM Maluku akan mendesak Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Plt Kadis Pertanian Kabupaten SBT terkait dugaan penyelewengan anggaran belanja bahan dan bibit tanaman sebesar Rp5,1 miliar TA 2024,” pungkas Panji.

FGPM Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum, demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan hak petani tidak dikorbankan oleh praktik korupsi.

Editor :  RN BE02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *