SBT, RN Today.com – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku menilai pernyataan klarifikasi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur, Adam Rumbalifar, terkait pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 justru ricuh dan semakin menguatkan dugaan terjadinya penyelewengan serta manipulasi anggaran.
Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan mantan Plt Kadis Sosial tidak menjawab substansi persoalan, bahkan mengindikasikan adanya upaya menutup nutupi fakta sebenarnya. Pasalnya, mantan Plt Kadis Sosial menyebut pagu anggaran bantuan sosial sebesar Rp120 juta dan diklaim hanya dicairkan senilai Rp98 juta setelah dipotong PPN dan PPh melalui pihak ketiga.
Menurut Panji, pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan data yang dimiliki FGPM Maluku. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi FGPM, anggaran belanja bantuan sosial tersebut justru dicairkan 100 persen kepada pihak ketiga dengan nilai Rp112.315.350 atau lebih dari Rp112 juta melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 81.05/04.0/000044/LS/1.06.0.00.0.01.0000/P6/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, setelah pihak ketiga menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA.STP) Nomor 13/BA.STP/DINSOS/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
“Dengan fakta pencairan tersebut, maka penjelasan mantan Plt Kadis Sosial patut diduga menyesatkan publik karena tidak disertai sandaran data yang benar. Ini justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan dan manipulasi anggaran belanja bantuan sosial,” tegas Panji.
FGPM Maluku menilai penjelasan mantan Plt Kadis Sosial bukan hanya diduga tidak benar, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan ketidakbecusan dalam memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, khususnya dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
Lebih jauh, FGPM Maluku juga menyoroti pernyataan mantan Plt Kadis Sosial yang mengklaim bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dicairkan dikembalikan ke Kas Daerah. Menurut FGPM, klaim tersebut sangat tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan BPK yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan bahwa dari tujuh orang penerima bantuan belanja sosial sesuai SK Bupati, hanya dua orang yang benar-benar menerima bantuan. Sementara lima orang lainnya tidak pernah menerima bantuan sebagaimana mestinya. Fakta ini menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp99.667.225 atau lebih dari Rp99 juta setelah dikurangi PPN dan PPh Pasal 22.
“Dengan demikian, yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah adalah selisih anggaran yang tidak tersalurkan tersebut, bukan seluruh nilai anggaran seperti yang disampaikan mantan Plt Kadis Sosial. Pernyataan itu keliru dan berpotensi menyesatkan,” ujar Panji.
Dari rangkaian pernyataan mantan Plt Kadis Sosial tersebut, FGPM Maluku menyimpulkan adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran dan manipulasi data yang diduga melibatkan mantan Plt Kadis Sosial Adam Rumbalifar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CV AP selaku pihak ketiga. Bahkan, penjelasan yang disampaikan seolah-olah mengindikasikan bahwa hasil investigasi dan pemeriksaan BPK adalah keliru dan tidak benar.
Atas dasar itu, FGPM Maluku menduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran dan praktik manipulatif yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2024. FGPM memastikan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum dan mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses serta diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, FGPM Maluku juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya Bupati, agar lebih selektif dan objektif dalam menunjuk serta menetapkan kepala OPD maupun pejabat pada posisi strategis lainnya, guna memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Plt Kadinsos tahun 2024 itu ketika dikonfirmasi menyampaikan, saya tidak perlu berbalas pantun.
Editor : RN BE02