INVESTIGASI LINGKUNGAN

Hasil Tambang di Ambil, Lubang Tambang ditinggalkan, diduga JMS Pemilik PT BSR Terlibat

Share Berita

SBB, RN Today.com – Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat kembali disorot keras. Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) SBB menilai telah terjadi pola eksploitasi sumber daya alam yang terang-benderang: hasil tambang diambil dan dimanfaatkan, sementara lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Fakta ini dinilai bukan lagi kelalaian biasa, melainkan indikasi pelanggaran serius yang mengarah pada kejahatan ekologis terstruktur.

Berdasarkan temuan lapangan dan analisis visual lokasi tambang, GASMEN menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi menunjukkan pola yang konsisten dan sistematis. Bukaan lahan luas, lubang tambang menganga, genangan air keruh di bekas galian, serta tidak adanya tanda-tanda reklamasi menjadi bukti nyata bahwa kewajiban pascatambang diduga kuat diabaikan.

Lebih jauh, GASMEN menilai bahwa kondisi tersebut patut diduga melibatkan JMS (Jaqueline Margareth Sehetapy), pemilik PT Bina Sewangi Raya (BSR) baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kapasitasnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dimaksud. Oleh karena itu, menurut GASMEN, nama JMS tidak boleh dikecualikan dari proses penyelidikan hukum, apalagi ketika dampak lingkungan sudah nyata dan dirasakan masyarakat.

Dalam rezim hukum pertambangan, pengambilan hasil tambang tidak pernah berdiri sendiri. Ia melekat pada kewajiban reklamasi dan pascatambang. Ketika mineral sudah dikeruk dan dibawa keluar, tetapi lubang tambang tetap dibiarkan terbuka, maka yang terjadi adalah praktik klasik pertambangan bermasalah: keuntungan dipanen, tanggung jawab ditinggalkan. Ini bukan kesalahan teknis di lapangan, melainkan pola eksploitasi yang sadar dan disengaja.

Lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan tergenang air berwarna keruh menjadi indikasi kuat kegagalan reklamasi. Kondisi tersebut berpotensi mencemari air tanah dan aliran permukaan, menyebarkan logam berat, merusak kesuburan tanah, serta membahayakan keselamatan warga sekitar. Jika reklamasi dijalankan sesuai ketentuan, lubang-lubang ini seharusnya tidak dibiarkan terbuka dalam waktu lama. Fakta di lapangan justru menunjukkan pembiaran yang berlangsung terus-menerus.

GASMEN menegaskan, secara hukum hanya ada dua kemungkinan. Jika tambang masih aktif, maka reklamasi progresif tidak dijalankan. Jika tambang sudah berhenti, maka kewajiban pascatambang diabaikan. Dalam dua skenario tersebut, pelanggaran tetap terjadi. Artinya, kerusakan lingkungan yang tampak hari ini bukan kebetulan, melainkan akibat langsung dari pengabaian kewajiban hukum oleh pihak yang menguasai dan mengendalikan aktivitas tambang.

Karena itu, GASMEN menuntut agar setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan menikmati hasilnya, termasuk JMS, wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlakuan khusus, ketika lingkungan rusak, kewajiban reklamasi tidak dijalankan, dan masyarakat dipaksa menanggung dampak jangka panjang.

Menurut GASMEN, menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pihak tertentu sama artinya dengan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan untuk terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas.

GASMEN menegaskan bahwa sorotan ini bukan opini dan bukan asumsi kosong, melainkan bertumpu pada fakta lapangan yang kasat mata: lubang tambang terbuka, genangan air, perubahan bentang alam, serta nihilnya tanda reklamasi. Fakta-fakta tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kerusakan sudah terjadi, hasil tambang sudah diambil, dan tanggung jawab diduga ditinggalkan. Karena itu, pihak-pihak yang terkait, termasuk JMS, wajib diuji dan diperiksa secara hukum,” tegas GASMEN SBB.

Kasus ini, menurut GASMEN, adalah ujian nyata keberpihakan negara: apakah hukum hadir untuk melindungi lingkungan dan rakyat, atau justru membiarkan tambang merusak lalu pergi tanpa beban.

Hingga Berita ini ditayangkan, pihak humas BSR belum memberikan pernyataan resminya

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *