BURU, RN today.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku mengecam keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Kamis (27/2/2026). Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers yang tidak bisa ditoleransi di negara demokrasi.
Ketua PW IWO Maluku, Karel Soukota BA, dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Jumat (28/2/2026), menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
Dua wartawan yang menjadi korban, Suparni dan Solihun, saat itu tengah meliput proses sengketa tanah yang berkaitan dengan agenda sidang dari Pengadilan Negeri Namlea di Desa Savana Jaya. Namun di tengah peliputan, keduanya justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terduga pelaku berinisial STR.
Menurut Karel, tindakan perampasan telepon genggam milik Solihun merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan preseden buruk bagi perlindungan pers di daerah.
Tak hanya itu, IWO Maluku juga mengecam keras dugaan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. Terduga pelaku disebut mendorong korban hingga mengenai bagian vital tubuhnya. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan dan martabat perempuan, sekaligus memperlihatkan rendahnya penghormatan terhadap profesi jurnalis.
IWO Maluku mendesak Kapolres Buru agar segera memproses laporan yang telah diajukan korban secara profesional dan transparan. Organisasi ini meminta aparat penegak hukum bertindak cepat tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
Peristiwa di Desa Savana Jaya, Kabupaten Buru, Maluku, disebut sebagai alarm keras bagi perlindungan pers di daerah. Karel menegaskan, jika wartawan yang tengah meliput agenda lembaga peradilan saja dapat diperlakukan semena-mena, maka demokrasi sedang berada dalam ancaman serius.
IWO Maluku juga menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan di Kabupaten Buru serta mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus ini. Organisasi tersebut memastikan akan terus memantau proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
“Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku,” tegas Karel.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Editor : RN BE02