EKONOMI HUKUM

KAAKI Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BRI KCP Pasahari

Share Berita

SERUT, RN today.com – Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Koordinator KAAKI, Poyo Sohilauw, menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil di wilayah pedesaan. Program KUPEDES yang sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh akses permodalan usaha secara cepat tanpa agunan, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik kredit fiktif.

“Program ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat pedesaan untuk mendapatkan modal usaha, bukan menjadi malapetaka akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Poyo dalam keterangannya ke media 8/3/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun KAAKI dari informan di lapangan, pada periode 2023 hingga 2025 terdapat sekitar 470 nasabah yang diduga menjadi korban kredit fiktif di BRI KCP Pasahari. Dari jumlah tersebut, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menemukan 362 kredit ‘topengan’ serta 76 kredit ‘tempilan’ yang menggunakan identitas masyarakat setempat.

Menurut Poyo, praktik tersebut merupakan bentuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut nasib ratusan masyarakat kecil,” ujarnya.

Selain itu, KAAKI juga mengecam sikap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Makassar yang dinilai tidak transparan terkait hasil audit internal atas dugaan kredit fiktif tersebut. Padahal, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sejak 18 Februari 2026.

KAAKI menilai sikap tertutup tersebut justru meninggalkan ratusan nasabah korban dalam ketidakpastian finansial serta berpotensi merusak reputasi kredit mereka.

“BRI tidak boleh menutup-nutupi hasil audit internal yang dilakukan tim dari Makassar. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya karena ini menyangkut hak masyarakat,” kata Poyo.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, total outstanding kredit dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 4.165.620.615. Oleh karena itu, KAAKI meminta pihak BRI Wilayah Makassar melakukan validasi dan membuka secara transparan hasil audit internalnya kepada publik.

Lebih lanjut, KAAKI menilai mayoritas korban berasal dari masyarakat kecil di wilayah terpencil dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Karena itu, mereka mendesak adanya perlindungan hukum bagi para korban.

“Kami meminta BRI Wilayah Makassar mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance secara serius dan tidak diam terhadap persoalan ini. Apalagi kasus serupa bukan pertama kali terjadi,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan publik, KAAKI menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi kantor wilayah BRI Maluku untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

“Kami akan mengawal kasus ini dari semua sisi, baik pidana maupun perdata. Korban berhak mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Poyo.

KAAKI juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku fraud perbankan. Penegakan hukum harus tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” pungkasnya. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *