MALUKU, RN today.com – Persoalan penegakan hukum di Maluku tidak bisa dipisahkan dari kondisi fiskal daerah yang rapuh. Ketika Kejaksaan Tinggi Maluku mengampanyekan slogan “Dengan Prestasi Sejahterakan Kejaksaan”, publik justru dihadapkan pada realitas rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), lambatnya pertumbuhan ekonomi rakyat, serta ketertinggalan infrastruktur dasar. Di titik ini, hukum dan fiskal seharusnya saling menguatkan, bukan berjalan berlawanan arah.
PAD Maluku hingga kini masih sangat bergantung pada transfer pusat. Potensi daerah perikanan, kelautan, pariwisata, dan sumber daya alam belum mampu dikonversi menjadi kekuatan fiskal yang nyata. Salah satu penyebab utamanya adalah kebocoran anggaran dan praktik korupsi yang tidak ditindak secara tegas. Ketika korupsi diselesaikan dengan pengembalian, daerah kehilangan momentum memperbaiki tata kelola dan memperluas basis pendapatan.
Pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum yang tegas tidak memberi efek jera dan tidak memperbaiki sistem. Akibatnya, praktik serupa berulang dan menjadi beban fiskal jangka panjang. Uang memang kembali, tetapi kerusakan tata kelola tetap tinggal. Dalam konteks fiskal daerah, ini berarti PAD tidak tumbuh, belanja tidak efektif, dan perencanaan pembangunan terus bocor. Pertumbuhan ekonomi rakyat ikut terhambat. Ketika anggaran publik dikorupsi atau dikelola tanpa akuntabilitas, program pemberdayaan UMKM, nelayan, petani, dan pelaku ekonomi kecil kehilangan daya dorong.
Penegakan hukum yang lemah menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, karena pelaku jujur kalah oleh mereka yang bermain di ruang gelap kekuasaan. Infrastruktur menjadi korban paling nyata dari lemahnya penindakan korupsi. Jalan rusak, pelabuhan terbengkalai, fasilitas pendidikan dan kesehatan tertinggal semuanya berakar pada anggaran yang tidak sampai ke tujuan. Jika kejaksaan tidak tegas menjerat koruptor, maka pembangunan fisik Maluku akan terus tertunda, dan biaya sosialnya ditanggung rakyat.
Di sinilah terlihat ketidaksejalanan antara Kejati Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemprov membutuhkan penegakan hukum yang kuat untuk menutup kebocoran fiskal dan memastikan setiap rupiah APBD berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Sementara Kejati justru memproduksi narasi prestasi yang lebih menonjolkan kesejahteraan internal lembaga ketimbang keberpihakan pada agenda pembangunan daerah.
Ketika hukum tidak berdiri tegak, fiskal daerah kehilangan pelindungnya. Kejaksaan seharusnya menjadi mitra strategis Pemprov dalam mengawal anggaran, bukan sekadar pengelola penyelesaian administrasi korupsi. Tanpa sinergi nilai antara penegakan hukum dan pembangunan, Maluku akan terus terjebak dalam lingkaran defisit kepercayaan dan ketertinggalan. Lebih berbahaya lagi, kompromi hukum menciptakan sinyal negatif bagi investor dan pelaku usaha. Daerah yang penegakan hukumnya lemah akan dianggap berisiko tinggi. Akibatnya, investasi enggan masuk, lapangan kerja tidak tumbuh, dan ekonomi rakyat kembali menjadi korban.
Jika Kejati Maluku tetap bertahan pada orientasi prestasi internal dan Pemprov Maluku dibiarkan berjuang sendiri memperbaiki fiskal, maka yang kalah adalah daerah dan rakyatnya. Maluku tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Tanpa itu, PAD stagnan, ekonomi rakyat tersendat, infrastruktur tertinggal dan slogan prestasi hanya menjadi ironi di tengah kemiskinan struktural.
Editorial RN today.com