EKONOMI INFRASTRUKTUR

Kekacauan PSN Maluku: Pertanyaan Publik atas Kerja Terukur Gubernur Maluku

Share Berita

MALUKU, RN today.com – Status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu (PPAT) kini menuai sorotan publik setelah mengalami perubahan signifikan yang dinilai tidak transparan dan minim kejelasan.

Proyek yang semula ditetapkan berlokasi di Kota Ambon tersebut, dalam perjalanannya berubah nomenklatur menjadi Maluku Integrated Port (MIP) dengan rencana relokasi ke wilayah Seram, tepatnya di Wasarisa. Namun belum sempat persoalan lahan di lokasi baru itu diselesaikan, Pemerintah Provinsi Maluku justru menarik kembali titik lokasi proyek dari Seram ke Ambon ironisnya, dengan status lahan yang juga belum memiliki kejelasan hukum maupun administratif.

Situasi ini memantik tanda tanya besar. Berdasarkan mekanisme penetapan PSN, aspek fundamental seperti titik lokasi seharusnya telah difinalisasi di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum pemerintah pusat menetapkannya melalui regulasi resmi. Namun dalam kasus PSN Pelabuhan Ambon Terpadu, alur tersebut terkesan dibalik lokasi belum jelas, tetapi status strategis nasional telah lebih dahulu disematkan.

Lebih jauh, perubahan nama proyek dari PPAT menjadi MIP serta perpindahan titik lokasi antar wilayah, seharusnya tunduk pada mekanisme formal melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tanpa landasan regulasi tersebut, perubahan strategis ini berpotensi cacat prosedur dan membuka ruang spekulasi publik terkait arah pengelolaan proyek.

Di tengah dinamika ini, sebagian masyarakat Maluku justru berharap agar PSN MIP tetap ditempatkan di Wasarisa. Harapan tersebut berangkat dari komitmen awal kerja sama investasi yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku dan ASAKA yang selama ini dijadikan dasar optimisme pembangunan pelabuhan terintegrasi di kawasan Seram.

Kondisi tarik-ulur lokasi proyek kini memunculkan keraguan terhadap kapasitas perencanaan pemerintah daerah. Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka:

  • Apakah Pemerintah Provinsi Maluku telah keliru sejak awal dalam menetapkan titik lokasi PSN?
  • Mengapa perubahan nama dan lokasi proyek tidak diatur melalui Perpres sebagaimana mestinya?
  • Sejauh mana akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola proyek berskala nasional ini ?
  • Apakah kepentingan masyarakat Maluku akan tetap menjadi prioritas di tengah dinamika kebijakan?

Publik Maluku kini menuntut keterbukaan informasi serta akuntabilitas dari pemerintah provinsi dalam menjelaskan proses perubahan nama maupun titik lokasi proyek MIP. Pengawasan dari pemerintah pusat juga dinilai krusial guna memastikan bahwa proyek strategis ini tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Provinsi Maluku ditantang untuk membuktikan bahwa komitmen pembangunan tidak berhenti pada retorika, melainkan berpijak pada perencanaan terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Oleh : W Thomson (Pengamat Kebijakan Publik)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *