OPINI

Ketika Pimpinan Dimanjakan, Karyawan Dikorbankan: Borok Tata Kelola Perumda Panca Karya

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Keterlambatan pembayaran gaji karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif atau gangguan arus kas sesaat. Fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan masalah yang jauh lebih serius: tata kelola perusahaan yang rapuh, kebijakan internal yang timpang, dan krisis kepemimpinan yang dibiarkan berlarut-larut.

Perumda milik Pemerintah Provinsi Maluku ini disebut mulai kehilangan stabilitas sejak 2018. Sejak periode tersebut, beban utang dan tekanan operasional terus menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas. Alih-alih dibenahi secara struktural, dampak dari krisis tersebut justru paling keras dirasakan oleh karyawan, yang hak-haknya dipangkas dan ditunda.

Sejumlah karyawan mengungkapkan bahwa sejak kondisi keuangan perusahaan memburuk, manajemen melakukan berbagai pengetatan, termasuk penghentian uang makan. Namun yang menjadi persoalan utama bukan hanya hilangnya fasilitas tersebut, melainkan tidak adanya keputusan tertulis atau Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar kebijakan. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada transparansi, dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Situasi ini memperlihatkan betapa lemahnya administrasi dan buruknya manajemen internal perusahaan.

Kondisi kian memanas ketika muncul dugaan kenaikan gaji jajaran pimpinan di tengah keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Bahkan, sebagian hak pekerja dilaporkan tidak dibayarkan sama sekali. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka jika kondisi keuangan perusahaan benar-benar kritis, mengapa justru beban anggaran di level pimpinan ditingkatkan, sementara karyawan dipaksa menunggu hak mereka tanpa kepastian?

Dalam praktik tata kelola badan usaha yang sehat, krisis keuangan semestinya direspons dengan penghematan dan pengetatan di level struktural, bukan dengan kebijakan yang menciptakan ketimpangan tajam antara pimpinan dan pekerja. Dugaan kebijakan yang tidak adil inilah yang memicu krisis kepercayaan internal dan memperluas sorotan publik terhadap Perumda Panca Karya.

Masalah lama yang tak kunjung tuntas turut memperburuk situasi. Hingga kini, hutang gaji Anak Buah Kapal (ABK) KMP Ferry PD Panca Karya untuk periode April hingga Desember 2020 dilaporkan hanya dibayarkan setengah. Bertahun-tahun berlalu tanpa kejelasan penyelesaian, menunjukkan bahwa kewajiban dasar perusahaan terhadap pekerja bukan prioritas utama, meskipun aktivitas manajerial tetap berjalan.

Desakan keras pun mulai bermunculan meminta Gubernur Maluku mencopot Direktur Utama Perumda Panca Karya beserta Manajer Personalia karena persoalan ini tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab kepemimpinan dan keadilan internal yang diabaikan. Ia menilai kegagalan melindungi hak karyawan merupakan bukti nyata buruknya manajemen perusahaan.

Sebagai badan usaha milik daerah, Perumda Panca Karya berada langsung di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, kegagalan manajemen tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pengawasan pemilik modal, yakni pemerintah daerah. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun justru memperbesar kerugian, baik bagi pekerja maupun bagi citra pemerintah sebagai pengelola BUMD.

Kasus Perumda Panca Karya memperlihatkan bahwa keterlambatan gaji karyawan hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam: krisis keuangan yang dibiarkan, kebijakan internal yang berat sebelah, administrasi yang amburadul, serta ketiadaan langkah tegas dari pihak yang berwenang. Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku.

Kini publik menunggu satu keputusan penting: pembenahan menyeluruh dan tegas, atau kembali menutup persoalan dengan dalih klasik yang terus diulang “kondisi keuangan perusahaan.”

Opini Media

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *