HUKUM INVESTIGASI

KPK Panggil Direktur PT Indosat Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Share Berita

Jakarta,RedaksiNewsToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan skema pembelian mesin EDC yang digunakan oleh BRI.

“Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini, ada dua mekanisme. Yang pertama, beli putus atau beli barang, dan yang kedua dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan terkait dengan hardware dan software,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Namun hingga pukul 14.00 WIB pada Rabu (8/10/2025), Irsyad Sahroni belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Budi menambahkan, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui detail skema pengadaan mesin EDC di BRI.

“KPK memanggil beberapa pihak, termasuk dari pihak-pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan mesin EDC ini,” ungkapnya.

Lima Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  • Indra Utoyo, eks Direktur IT BRI

  • Catur Budi Harto, eks Wakil Direktur Utama BRI

  • Dedi Sunardi, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  • Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi

  • Rudi Suprayudi Kartadidjadja, petinggi PT Bringin Inti Teknologi

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC Android di BRI.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Asep pada 9 Juli 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto. Dalam pertemuan itu disepakati agar perusahaan milik Elvizar menjadi vendor pengadaan mesin EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Menurut Asep, kesepakatan tersebut menyalahi prosedur karena pengadaan barang semestinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

“Untuk pengujian pun tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara terbuka, sehingga vendor-vendor lain tidak bisa ikut serta,” jelasnya.

Uang, Sepeda, dan Kuda dalam Suap

KPK juga mengungkapkan adanya aliran dana dan pemberian barang mewah dalam kasus ini.
Catur Budi Harto disebut menerima uang senilai Rp525 juta, satu sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
Sementara, Dedi Sunardi menerima sepeda merek Cannondale senilai Rp60 juta.
Adapun Rudi Suprayudi Kartadidjadja disebut menerima uang sebesar Rp19,77 miliar sepanjang periode 2020–2024.(NET)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *