Maluku, RN Today.com – Sebuah laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan bagan (rumah ikan atau keramba) telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Namun, hingga kini masyarakat merasa kecewa karena laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, pengaduan resmi diajukan oleh Ronald O. Salawane, S.H., selaku Penasihat Hukum atas nama kliennya, Yamin (56), warga Desa Piru, Seram Bagian Barat. Surat laporan bernomor 10/KAP-HS/KVT/2023 itu ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Maluku pada Maret 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dugaan pengrusakan bagang dilakukan oleh kapal “Berkah Anugrah 06” milik PT. Sumber Rejeki, yang dikomandoi nakhoda bernama Josan Sere (nama panggilan). Klien melaporkan mengalami kerugian akibat insiden tersebut.

Untuk mendampingi proses hukum, Yamin telah memberikan kuasa khusus kepada advokat Ronald O. Salawane melalui Surat Kuasa Nomor 20/KAP-HS/SK/V/2023. Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk melapor, mengajukan bukti, menghubungi saksi, dan menempuh upaya hukum terkait.
Meski dokumen tanda terima surat menunjukkan laporan telah sampai di Polda Maluku, namun menurut pengakuan pihak pengadu, hingga kini belum ada tindakan lanjutan yang jelas dari kepolisian. Masyarakat, terutama pihak korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan mereka.
“Kami sudah memenuhi prosedur, melapor secara resmi dengan didampingi pengacara, tetapi sepertinya laporan kami tidak digubris. Kerugian materi yang kami alami tidak kecil, dan kami butuh keadilan,” ujar seorang korban.
Keterlambatan penanganan ini memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai pelayanan publik di sektor penegakan hukum masih lemah. Masyarakat berharap Polda Maluku segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas laporan ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap polisi.
Sementara pihak Polda Maluku ketika dikonfirmasi belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut.
Editor : RN BE02