Depok, RN Today.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atas nama korban Wajir Ali Tuanakota ke Polres Metro Depok, Jumat (2/1/2026).
Dalam jumpa pers usai membuat laporan, tim LBH Matasiri menyampaikan bahwa mereka bertindak sebagai kuasa hukum istri korban, didampingi oleh sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), Aliansi Masyarakat Maluku (AMAL), serta warga Maluku lainnya.
“Hari ini kami datang ke Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Laporan kami sudah diterima secara resmi,” ujar perwakilan LBH Matasiri sambil menunjukkan bukti laporan polisi.
LBH Matasiri juga menegaskan, laporan tersebut memuat pasal-pasal berat karena berdasarkan hasil investigasi awal, peristiwa ini diduga mengandung unsur kesengajaan dan perencanaan.
Adapun pasal yang dilaporkan antara lain:
Pasal 466: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 468: Penganiayaan dengan sengaja mengakibatkan kematian
Pasal 469: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian
Pasal 458: Pembunuhan (ancaman maksimal 20 tahun penjara)
Pasal 459: Pembunuhan berencana (ancaman pidana seumur hidup)
Junto Pasal 20 dan Pasal 21 tentang penyertaan
“Ini bukan perkara ringan. Pasal-pasal yang kami laporkan ancamannya sangat serius, termasuk pidana seumur hidup,” tegas tim kuasa hukum.
LBH Matasiri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi mereka, pelaku diduga lebih dari satu orang.
Sebelumnya, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan keterlibatan oknum anggota TNI AL, yang saat ini telah ditangani oleh POM TNI. Namun, laporan yang dibuat ke Polres Metro Depok menyasar pihak sipil, yakni oknum Ketua RT setempat dan beberapa warga lainnya.
“Yang kami laporkan hari ini adalah oknum sipil. Termasuk Ketua RT dan kawan-kawan, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi,” jelasnya.
LBH Matasiri menyatakan, laporan hukum tersebut disusun berdasarkan wawancara dengan saksi yang selamat bersama korban saat kejadian, Pertemuan langsung dengan Ketua RT setempat, Keterangan warga yang berada di lokasi kejadian pada hari peristiwa, rekonstruksi peristiwa hukum berdasarkan fakta lapangan
“Dari rangkaian keterangan itu, kami menemukan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan. Ini bukan kejadian spontan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, LBH Matasiri mengapresiasi jajaran Polres Metro Depok, khususnya karena tim kuasa hukum diterima langsung oleh Wakasat Polres Metro Depok. Namun demikian, mereka menegaskan agar kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.
“Kami mendesak agar Polres Metro Depok segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan ada upaya penghentian atau pengaburan perkara,” tegas LBH Matasiri.
Pihak keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya menegaskan satu tuntutan utama: penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
“Kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun aparat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tutup pernyataan LBH Matasiri.
Sementara informasi yang dihimpun pelaku dugaan pembunuhan sudah ditangkap namun belum di ketahui secara jelas identitasnya pelaku tersebut
Editor : RN BE02