MALUKU, RN today.com – Maluku seperti berdiri di tikungan sejarah yang tak pernah benar-benar dilewati. Kaya lautnya, luas wilayah perairannya mencapai lebih dari 92% dari total wilayah, melimpah hasil buminya tetapi selalu tercecer dalam angka-angka statistik kemiskinan nasional. Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku pada September 2024 masih berada di angka 15,78% atau sekitar 293,99 ribu jiwa, hampir dua kali lipat dari rata-rata nasional yang berada di kisaran 8,57%. Fakta ini menempatkan Maluku secara konsisten dalam daftar provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Lebih memprihatinkan lagi, tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan Maluku justru meningkat menjadi 25,08% pada September 2024, yang berarti satu dari empat masyarakat desa di Maluku masih hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal, sebagian besar masyarakat pesisir dan nelayan Maluku berada di kawasan perdesaan. Artinya, setiap kebijakan yang menyentuh ruang tangkap laut secara langsung berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat desa.
Posisi tawar Pemerintah Provinsi Maluku di hadapan pusat tampak semakin lemah. Sejumlah kebijakan nasional justru terasa kontraproduktif bagi daerah kepulauan seperti Maluku. Pembatasan zona penangkapan ikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 714, 715 dan 718) menjadi contoh nyata bagaimana nelayan lokal dipersempit ruang hidupnya di tanah dan laut sendiri. Padahal sektor perikanan merupakan salah satu kontributor utama dalam struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku.
Belum lagi gagalnya RUU Kepulauan yang sejak lama diperjuangkan agar ada afirmasi fiskal dan kebijakan khusus bagi daerah berbasis kepulauan. Tanpa payung hukum tersebut, Maluku dipaksa bersaing dalam sistem pembangunan nasional yang didesain untuk wilayah daratan luas, bukan gugusan pulau yang terpencar. Kegagalan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Ambon serta stagnasi proyek Ambon New Port semakin menegaskan inkonsistensi arah pembangunan sektor kemaritiman di Maluku, semoga MIP tidak terseret seperti yang lainnya.
Padahal dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren penurunan kemiskinan di Maluku berjalan sangat lambat. Data BPS mencatat angka kemiskinan Maluku pada tahun 2020 sebesar 17,99%, dan baru turun menjadi 15,78% pada tahun 2024. Penurunan sekitar dua persen dalam empat tahun menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum sepenuhnya berkualitas dan belum mampu mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi anggaran dari pusat hingga daerah menambah tekanan fiskal. Moratorium ASN dan pembatasan rekrutmen di sektor publik turut mempersempit peluang kerja formal di Maluku. Sementara itu, setiap tahun perguruan tinggi di Maluku terus meluluskan ribuan tenaga kerja baru yang tidak sepenuhnya terserap di pasar kerja lokal. Ketimpangan antara pertumbuhan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja inilah yang berpotensi memperbesar tekanan sosial di masyarakat.
Dampaknya bisa ditebak. Demonstrasi menjadi bahasa kekecewaan. Tingkat pengangguran berpotensi meningkat. Stabilitas sosial ikut terancam ketika tekanan ekonomi masyarakat tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil berbasis industri.
Sementara itu, daerah lain mendapatkan perlakuan khusus. Aceh dan Papua memperoleh Otonomi Khusus. Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kekhususan fiskal dan politik. Batam ditopang dengan status Kawasan Ekonomi Khusus. Bahkan Yogyakarta memiliki status keistimewaan. Pertanyaannya, apakah Maluku tidak layak mendapatkan afirmasi kebijakan serupa sebagai provinsi kepulauan strategis di timur Indonesia?
Wacana ekstrem seperti membuka kembali SDSB atau melegalkan kasino tentu memantik pro-kontra tajam. Sejarah mencatat di era Ali Sadikin, sebagian pembangunan Jakarta memang pernah dibiayai dari kebijakan perjudian. Namun konteks sosial, politik, dan hukum hari ini berbeda. Legalisasi perjudian bukan solusi instan bagi problem struktural Maluku dan justru berpotensi melahirkan persoalan sosial baru.
Kritik untuk Pemprov Maluku jelas: berhenti menjadi penonton kebijakan pusat. Pemerintah daerah harus agresif membangun lobi politik lintas kabupaten/kota untuk memperjuangkan kembali RUU Kepulauan dan status afirmasi fiskal berbasis kemaritiman.
Maluku tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Jika dibiarkan, Maluku akan terus masuk dalam daftar provinsi termiskin di Indonesia bukan karena tak mampu, tetapi karena tak diperjuangkan.
Kini saatnya Pemprov Maluku membuktikan bahwa daerah ini bukan “sengaja dimiskinkan”, melainkan sedang menuntut keadilan fiskal dan keberpihakan nyata dari negara agar pemerataan ekonomi dan infrastruktur lainnya menjadi berkeadilan. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?
Editor : RN BE02