Seram Bagian Barat, RN Today.com – Nikel diambil, lubang ditinggalkan. Ungkapan ini dinilai paling tepat menggambarkan kondisi aktivitas pertambangan nikel di wilayah Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang kini disorot keras oleh Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) SBB.
Berdasarkan hasil analisis investigatif berbasis foto udara, GASMEN SBB menemukan indikasi kuat kerusakan lingkungan masif yang diduga akibat aktivitas pertambangan tanpa tanggung jawab pemulihan. Lahan dibuka luas, nikel dieksploitasi, namun bekas galian dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Ketua GASMEN SBB, Osama Rumbouw, menegaskan bahwa temuan ini bukan asumsi, melainkan fakta visual yang terekam jelas di lapangan dan cukup kuat menjadi dasar permintaan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang terlihat hari ini adalah pola lama yang terus berulang: nikel diambil, lubang ditinggalkan. Lingkungan rusak, masyarakat dipaksa menanggung risiko jangka panjang,” tegas Osama
Baca juga :
Menurutnya, Foto udara menunjukkan bukaan tambang yang sangat luas, tanah laterit terbuka, bekas pit tambang tanpa penutupan kembali, serta tidak terlihat reklamasi progresif maupun revegetasi. Kontur lahan dibiarkan rusak, menandakan dugaan pengabaian kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf c dan d UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.
Lebih lanjut Osama Menegaskan, Tak hanya itu, GASMEN juga menyoroti pengelolaan air tambang yang diduga lalai. Terlihat genangan air berwarna coklat kemerahan di bekas galian, tanpa sistem kolam pengendapan yang memadai. Aliran air dibiarkan mengikuti kontur alami menuju wilayah hilir, membuka potensi air asam tambang, sedimentasi sungai, hingga pencemaran laut. Kondisi ini diduga melanggar PP No. 22 Tahun 2021 serta ketentuan RKL-RPL AMDAL.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang tampak sangat dekat dengan garis pantai. Lereng galian terbuka mengarah langsung ke laut tanpa zona penyangga lingkungan. Dampaknya bukan hanya di darat, tetapi mengalir ke wilayah pesisir dan laut, mengancam ekosistem serta mata pencaharian nelayan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi teknis pertambangan, GASMEN menilai kaidah good mining practice tidak diterapkan. Lereng curam tanpa stabilisasi, erosi aktif, serta jalan tambang tanpa penguatan menjadi potret nyata. Lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka, menciptakan ancaman longsor dan kerusakan wilayah hilir, yang diduga melanggar Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Menurut Osama Rumbouw, kerusakan yang luas, sistematis, dan berlangsung lama ini mustahil terjadi tanpa pengendalian operasional di tingkat pengambil keputusan. Karena itu, GASMEN SBB mendesak agar pihak-pihak yang menguasai dan mengendalikan operasi tambang pada saat itu diperiksa secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana maupun perdata.
“Hukum harus menjawab pertanyaan sederhana: siapa mengambil nikelnya, dan siapa yang meninggalkan lubangnya?” tegas Osama.
Atas temuan tersebut, GASMEN Seram Bagian Barat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, audit lingkungan dan reklamasi independen, serta penegakan hukum tanpa kompromi.
“Jika sumber daya alam terus diambil tanpa pemulihan, itu bukan pembangunan. Itu perusakan yang dilegalkan,” pungkas Osama Rumbouw.
Editor : RN BE02