Ambon, RN today.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama para lurah, kepala desa (kades) dan raja se-Kota Ambon guna membahas langkah teknis pendataan objek pajak dan retribusi di wilayah pemerintahan desa dan kelurahan.
Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Formes, S.Sos itu menitikberatkan pada penyamaan format kuisioner sensus objek pajak dan retribusi yang akan dilakukan melalui infrastruktur pemerintahan paling bawah, yakni desa hingga RT.
Dalam keterangannya kepada media, Formes mengakui Panja DPRD tidak memiliki dukungan anggaran untuk melakukan pendataan secara langsung di lapangan. Karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pendapatan Daerah Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, serta bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon untuk menyusun instrumen pendataan.
“Panja tidak punya anggaran untuk turun langsung, sehingga kita berkolaborasi dengan OPD teknis untuk menyusun format kuisioner sensus objek pajak dan retribusi di desa dan kelurahan,” ungkap Formes, Rabu, 26/02/2026.
Ia menjelaskan, format pertanyaan dalam kuisioner tersebut disusun oleh Badan Pendapatan Daerah dan kemudian ditambahkan oleh Panja sebelum ditetapkan untuk digunakan dalam proses survei lapangan oleh perangkat desa dan RT/RW.
Pendataan ini, lanjutnya, akan dibiayai melalui alokasi APBD Kota Ambon yang direncanakan pada Bagian Tata Pemerintahan, khususnya untuk pemberian insentif bagi para RT dan RW yang nantinya bertugas mengumpulkan data objek pajak dan retribusi di lapangan.
Adapun objek yang menjadi sasaran pendataan meliputi retribusi sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, hingga sampah badan usaha di setiap desa dan kelurahan. Selain itu, pendataan juga mencakup objek pajak seperti restoran, rumah makan, hotel berdasarkan klasifikasi bintang, hingga usaha kos-kosan.
Tak hanya itu, Panja juga menyoroti pentingnya pendataan penggunaan air bawah tanah oleh badan usaha yang memiliki sumur bor. Menurut Formes, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha, terutama hotel dan rumah kos, harus terukur melalui pemasangan meteran guna memastikan kewajiban pajak dapat ditarik secara optimal.
“Seluruh badan usaha yang menggunakan air bawah tanah wajib didata, karena debit penggunaannya cukup besar dan berpotensi menjadi objek pajak daerah,” tegasnya.
Melalui sensus ini, Panja DPRD Kota Ambon berharap pemerintah kota dapat memperoleh basis data riil terkait potensi pajak dan retribusi di tingkat desa dan kelurahan, yang selama ini dinilai belum terpetakan secara maksimal. Pendataan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon secara berkelanjutan.
Editor : RN BE02