MALUKU, RN today.com – Sejak 5 Januari 2026, seorang pejabat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Aroa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, dilaporkan tidak lagi berada di desa dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan serta tanda tanya di tengah masyarakat.
ADD yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan kesejahteraan warga kini menjadi sorotan. Sejumlah program desa disebut belum berjalan maksimal, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Amrin Rumalean, salah satu anak negeri Aroa Kataloka, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kejelasan pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun sejak 5 Januari yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amrin.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera mengambil langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan ADD tersebut. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Warga berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera memberikan klarifikasi resmi untuk meredam spekulasi yang berkembang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum ditegakkan secara profesional dan terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat desa yang bersangkutan maupun dari Pemerintah Desa Aroa Kataloka terkait keberadaannya dan realisasi penggunaan ADD tahun berjalan.
Editor : RN BE02