Ambon, RN Today.com — Dugaan praktik penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Waiheru tidak dapat dipahami sebagai tindakan individu semata. Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat rantai aktor dengan peran berbeda-beda yang saling terhubung dari darat hingga laut. Pola ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga bersifat terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas dan berjalan secara berulang.
Di hulu rantai distribusi, terdapat penadah di kawasan Hative yang disebut berperan sebagai pemasok awal. Dari titik ini, BBM diduga berasal dari mobil tangki sebelum kemudian dialihkan keluar dari jalur distribusi resmi. Peran ini menjadi krusial karena merupakan gerbang pertama kebocoran BBM dari sistem resmi menuju pasar ilegal.
BBM yang diperoleh kemudian diduga dikendalikan oleh penampung utama, yang disebut sebagai pemilik dan pengelola lokasi penampungan di Waiheru, serta diduga memiliki aktivitas serupa di Tulehu. Pada tahap ini, BBM dikumpulkan dalam tandon dan drum, menunggu volume mencukupi sebelum didistribusikan. Penampung berperan sebagai pengendali stok, pengatur waktu distribusi, serta penghubung antara pemasok darat dan jalur laut.
Distribusi dari gudang ke titik laut disebut dilakukan menggunakan mobil pikap, yang berfungsi sebagai pengangkut BBM menuju lokasi pemberangkatan. Peran ini dijalankan oleh operator lapangan yang memastikan BBM berpindah dari darat ke titik laut secara aman dan terjadwal. Meski kerap luput dari sorotan, tahap ini menjadi mata rantai fisik penting dalam distribusi ilegal.
Pada fase berikutnya, BBM diduga diangkut menggunakan motor laut jenis kora-kora yang beroperasi dari wilayah Hative. Aktivitas ini disebut berlangsung pada malam hari hingga dini hari, menyesuaikan air pasang. Kora-kora berfungsi sebagai jembatan laut, membawa BBM menuju lokasi transaksi yang dianggap lebih aman dari pantauan darat.
Baca Juga : Pola Pembiaran dan Jejak Impunitas BBM Ilegal di Ambon
Distribusi BBM tidak berhenti di perairan pesisir. Redaksi memperoleh informasi bahwa transaksi dilakukan di tengah laut dengan kapal-kapal yang telah melakukan pemesanan sebelumnya. Pada tahap ini, BBM diterima oleh pihak pemesan untuk kepentingan operasional kapal atau distribusi lanjutan.
Di luar rantai teknis tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, baik dalam bentuk fasilitasi pemesanan, pembiaran, maupun dugaan permintaan jatah BBM. Klaim bahwa usaha penampungan tersebut disebut sebagai “dapur polisi” menempatkan dugaan peran aparat sebagai simpul paling sensitif, karena menyangkut integritas institusi penegak hukum.
Di tengah peta aktor tersebut, terdapat satu entitas yang justru dipertanyakan kehadirannya, yakni negara. Minimnya penindakan, pengawasan, dan transparansi menjadikan negara terkesan absen, sementara rantai distribusi ilegal terus berjalan.
Peta aktor ini menunjukkan bahwa memutus satu titik saja tidak cukup. Penindakan parsial tanpa menyentuh pemasok, pengendali gudang, jalur laut, serta dugaan pelindung hanya akan membuat praktik serupa muncul kembali dengan wajah baru. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membongkar rantai secara utuh, atau justru membiarkan peta aktor ini terus bekerja dalam senyap.
Hingga Berita ini ditayangkan, mance yang diduga sebagai pemilik dari operasi Illegal oil ini belum memberikan keterangan resminya ke awak media
Catatan Redaksi: Investigasi ini akan terus berlanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : RN BE02