HUKUM ORGANISASI

PMII Ambon Soroti Lambannya Respon Polda Maluku, Kepercayaan Publik Terancam

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Lambatnya respon dan sikap yang dinilai tidak serius dari Polda Maluku dalam menangani rentetan kasus kriminal dinilai berpotensi merusak citra institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. Kritik keras ini disampaikan Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Ambon, Moh. Taufik Souwakil.

Taufik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat akibat banyaknya tindakan kriminal yang terjadi secara terang-terangan, namun tidak diiringi dengan langkah penegakan hukum yang tegas.

Menurutnya, Polda Maluku justru lebih sering tampil dengan narasi “imbauan” yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan dan cenderung berujung pada pencitraan semata.
“Pendekatan imbauan ini mengabaikan akar persoalan keamanan. Bahkan terkesan ada pembiaran terhadap pelaku kriminal, khususnya dalam kasus pembacokan atau penikaman yang menimpa korban Ibu Sawa Bahta,” tegas Taufik.

Ia menyoroti lokasi kejadian penikaman yang terjadi tepat di depan Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon. Menurutnya, fakta ini semakin mengonfirmasi lemahnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) oleh Polresta Ambon, karena para pelaku kriminal dapat dengan leluasa beraktivitas di ruang publik tanpa rasa takut.

Lebih jauh, Taufik menilai pembiaran tersebut berdampak serius terhadap psikologis masyarakat. Masyarakat menjadi ragu untuk mengadu kepada aparat penegak hukum dan dikhawatirkan akan muncul budaya main hakim sendiri akibat ketiadaan kepastian hukum.
“Yang meresahkan bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga sikap kepolisian yang tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku, khususnya warga Kota Ambon,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, PC PMII Kota Ambon secara tegas memberikan ultimatum kepada Kapolda Maluku agar segera bertindak cepat, menangkap, dan mengadili pelaku penikaman sebagai bukti nyata kinerja dan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum serta memulihkan kepercayaan publik.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *