NASIONAL

Praktisi hukum minta pemda bursel melakukan penertiban di tambang emas dusun wasanrua

Share Berita

Ambon,RN,Taday.com– praktisi hukum sekaligus pengacara muda Maluku Abas souwakil, mengajak Lsm atau organisasi linkungan untuk mendukung pemerintah daerah buru selatan dalam hal upaya penertiban tambang emas ilegal di desa leku dusun wasanrua kecamatannamrole kabupaten buru selatan agar menghindari kecelakaan dan perusakan linkungan serta menhindari konflik antar masyarakat.

Abas juga meminta kepada pemda dalam hal ini bupati buru selatan untuk segera melakukan penertiban di tambang emas dusun wasanrua sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan demi mengutamakan kepentingan umum, hal ini jika di biar terus menerus bisa berdampak pada keselamatan masyarakat jika di biarkan tanpa adanya izin resmi dari kementerian pertambangan dan pemerintah daerah setempat ini, ungkap Abas.

Undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta di dalamnya mengandung emas negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola dan di peruntuhkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, pemerintah memiliki wewenan untuk memberikan ijin usaha pertambangan dan mengawasi kegiatan pertambangan apalagi menyangkut dengan kepentingan masyarakat.

Souwakil, menegaskan maksud dari desakan ini bukan untuk kepentingan siapapun melainkan untuk kepentingan masyarakat dan mengutamakan keselamatan serta menghindari bahaya konflik dan dipastikan hak² masyarakat adat setempat di utamakan, mari kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil alih untuk melakukan penertibang.

Menurut eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit di pulihkan, secara regulasi kewenangan penertiban tambang dan minerba harus di atur dengan baik, kami ingin pemerintah daerah dapat mengambil alih dan bisa membersihkan masukan berdasarkan hasil monitoring yang bergerak nanti.

Pemerintah daerah di harapkan dapat mengambil langka bijak dalam melakukan penertiban tambang harus tetap di lakukan, namun kebutuhan masyarakat atas galian c tidak boleh di korbankan, untuk itu harus langka serius dalam melakukan penertiban tambang emas ilegal, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban para oknum – oknum mavia tambang yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *