MALUKU, RN today.com – Pengumuman Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku dengan nilai pengembalian Rp384.044.660 membuka babak baru kegelisahan publik. Terlebih ketika nama Widya Pratiwi, anggota DPR RI Komisi III, muncul dalam pusaran perkara yang diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara.
Publik patut bertanya di mana letak keadilan ketika perkara korupsi berakhir tanpa proses hukum yang tegas? Pengembalian uang negara memang penting, tetapi ia tidak serta merta menghapus unsur pidana. Ketika pelaku atau pihak terkait tidak dimintai pertanggungjawaban hukum secara utuh, pesan yang sampai ke masyarakat justru berbahaya bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Persoalan ini menjadi semakin ironis ketika dikaitkan dengan pertemuan Jaksa Agung, seluruh Kajati se-Indonesia, dan Komisi III DPR RI. Pertemuan yang seharusnya memperkuat agenda pemberantasan korupsi justru terasa memberi “ruang segar”, bahkan oksigen berlebih, bagi pola penegakan hukum yang kompromistis.
Tak lama berselang, Kejati Maluku mengiklankan slogan “Dengan Prestasi Sejahterakan Kejaksaan”. Di sinilah publik mulai mengernyitkan dahi. Prestasi seperti apa yang dimaksud? Apakah prestasi menyelamatkan uang negara tanpa menghukum pelakunya layak dipromosikan sebagai keberhasilan penegakan hukum?
Di Maluku, realitas sosial berbicara keras. Kemiskinan masih menjadi persoalan struktural, pelayanan publik belum merata, dan kepercayaan terhadap institusi negara terus tergerus. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum seharusnya menjadi harapan terakhir rakyat, bukan panggung pencitraan birokrasi.
Ketika anggota Komisi III DPR RI lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum tersentuh perkara yang diselesaikan dengan pengembalian uang, kejaksaan berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, ada tuntutan loyalitas struktural dan relasi kekuasaan di sisi lain, ada mandat konstitusional untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Situasi ini membuat kejaksaan seolah tersandera antara agenda peningkatan kesejahteraan internal dan tugas pemberantasan korupsi. Jika kesejahteraan lembaga dijadikan orientasi utama, sementara penindakan dikendurkan, maka negara secara perlahan sedang dikalahkan oleh kompromi.
Praktik penyelesaian korupsi melalui pengembalian uang tidak boleh dinormalisasi. Ia bukan kemenangan hukum, melainkan sinyal lemahnya keberanian institusi. Lebih jauh, pola ini membuka ruang spekulasi, kecurigaan publik, dan dugaan potensi transaksi gelap yang merusak marwah lembaga Adhyaksa.
Luar biasa negeri ini, ketika korupsi bisa diselesaikan tanpa hukuman, sementara rakyat diminta percaya bahwa hukum sedang bekerja. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka slogan prestasi hanya akan menjadi ironi, dan penegakan hukum di Maluku akan terus dipertanyakan sedang melayani rakyat, atau sedang menyejahterakan diri sendiri?
Editor : Redaktur RN today.com