TUAL, RN today.com – Prinsip pengayoman yang menjadi ruh tugas kepolisian kembali menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya kasus almarhum AT di Kota Tual. Sejumlah elemen masyarakat menilai tindakan oknum aparat dalam penanganan kasus tersebut diduga melampaui batas kewenangan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 1 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur atau melampaui batas kewenangan dalam penanganan kasus AT, maka persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah etik, tetapi juga berpotensi masuk pada aspek pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi Ambon), Zulfandi Solissa, S.H., mendesak agar proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dilakukan secara terbuka dan profesional. Menurutnya, pengusutan yang tuntas dan transparan penting demi menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memastikan keadilan bagi keluarga almarhum AT.
“Pengayoman tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus proporsional, profesional, dan sesuai hukum,” tegas Zulfandi.
Ia juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Penyelesaian kasus ini secara objektif diharapkan tidak hanya menjawab kegelisahan masyarakat, tetapi juga memperkuat komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas dan berlandaskan konstitusi.
Kasus almarhum AT kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik menunggu langkah konkret aparat dalam menuntaskan persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum dan terjaganya citra baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
Editor : RN AR03