Maluku, RN Today.com – Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian pengawasan dan potensi kerugian negara oleh Satuan Kerja (Kasatker) 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Desakan ini menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal di Dusun Laala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang materialnya diduga digunakan untuk proyek jalan nasional di bawah kewenangan Kasatker 1.
Ketua DPD FPPM Maluku, Rudi Rumagia, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus ini dan menemukan indikasi kuat lemahnya fungsi pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Proyek jalan nasional yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harusnya dikawal dengan ketat, mulai dari proses pengadaan material hingga pelaksanaannya. Fakta bahwa material dari tambang ilegal bisa masuk ke dalam proyek ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran dan tanggung jawab Kasatker 1 BPJN Maluku sebagai pengawas?” tegas Rudi dalam pernyataannya kepada media, Jumat 14/11/2025
Titik Lemah Pengawasan dan Potensi Penyimpangan Anggaran
Rudi memaparkan, terdapat dua aspek utama yang disoroti FPPM. Pertama, aspek pengawasan teknis dan administrasi. Penggunaan material dari sumber ilegal, seperti yang diduga berasal dari Dusun Laala dan diangkut oleh PT Tiga Ikan yang bergerak di jasa konstruksi menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan sertifikasi material oleh Kasatker 1 tidak berjalan dengan baik.
“Setiap material yang masuk ke proyek harus memiliki dokumen asal-usul yang jelas dan legal. Jika mekanisme ini diabaikan, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan dan pelanggaran administrasi pengadaan barang. Ini adalah bentuk kelalaian struktural,” ujarnya.
Kedua, aspek kerugian negara. Rudi mempertanyakan apakah harga material ilegal yang lebih murah ini sesuai dengan nilai yang dicatat dalam kontrak. Jika harganya sama dengan material legal, maka terjadi potensi mark-up yang merugikan negara. Dana INPRES APBN 2025 sebesar 25 Miliar untuk jalan Piru – Loki harus dijamin tidak bocor akibat praktik seperti ini.
“Kami menduga ada potensi kerugian negara di sini. Negara mungkin membayar untuk material yang legal dan berkualitas, tetapi di lapangan yang dipasang adalah material ilegal yang status hukum dan kualitasnya dipertanyakan. Ini adalah pemborosan uang rakyat,” tambah Rudi.
lebih lanjut FPPM menegaskan, ada dugaan kuat terhadap PT Miranti Jaya yang tak mengantongi ijin resmi menyuplai material dasar ke PT Tiga Ikan Jaya Utama dalam tender proyek senilai 25 Milyar untuk Jalan Piru – Loki sayangnya pihak BPJN Maluku dalam hal ini Satker 1 wajib mengetahui hal tersebut namun terkesan mendukung dengan diam, hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penanggungjawab BPJN wilayah 1 SBB ini ?
DPD FPPM Maluku, menyatakan kekhawatirannya yang mendalam. “Temuan kami mengindikasikan sebuah rantai pasok yang terstruktur PT Miranti Jaya yang tidak mengantongi izin resmi, dengan leluasa menyuplai material kepada PT Tiga Ikan. Yang menjadi pertanyaan kunci bagaimana mungkin Satker 1 BPJN Maluku, yang memiliki kewajiban untuk memeriksa dan memverifikasi seluruh rantai pasok material, bisa ‘tidak tahu’ atau ‘membiarkan’ praktik ini terjadi? ataukah mendapat untung dalam proyek 25 milyar ini ” tegas Rudi.
Desakan untuk Audit dan Tindakan Hukum
FPPM Maluku mendesak sejumlah langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan mencegah kerugian negara lebih lanjut
1. Audit Khusus oleh BPKP: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran pada proyek di bawah Kasatker 1, khususnya terkait pengadaan material.
2. Pemeriksaan Kementerian PUPR: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina BPJN harus menurunkan tim independen untuk menilai kinerja pengawasan oleh Kasatker 1.
3. Penyelidikan Hukum: Kapolda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku harus menjadikan unsur “kelalaian pengawasan yang menyebabkan kerugian negara” sebagai salah satu titik berat penyelidikan, di samping kasus tambang ilegalnya.
4. Pertanggungjawaban Kasatker 1: Pimpinan Kasatker 1 BPJN Maluku harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan hukum jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Jangan ada lagi pembiaran yang berkedok ketidaktahuan. Kasatker 1 BPJN Maluku memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Jika mereka abai, maka mereka harus siap menanggung konsekuensinya. Kami dari FPPM akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan untuk rakyat Maluku,” pungkas Rudi Rumagia.
upaya awak media belum terhubung dengan pihak ketiga, sementara pihak BPJN Maluku ketika dikonfirmasi melalui info publiknya, belum memberikan keterangan resmi.
Editor: RN BE02