EKONOMI HUKUM

Ruko Pasar Mardika Ambon: Jejak Hilangnya HPL, Dugaan Manipulasi Sertifikat, hingga Potensi Kerugian Daerah

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Persoalan kepemilikan dan pengelolaan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, kembali mencuat ke ruang publik. Lahan seluas kurang lebih 6 hektare atau sekitar 60.690 meter persegi yang awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Maluku, kini berubah status dan berpolemik, memunculkan dugaan kuat manipulasi administrasi pertanahan, perjanjian kerja sama bermasalah, hingga potensi kerugian daerah yang tidak kecil.

Berdasarkan penelusuran, tanah di kawasan Mardika sejatinya bukan Hak Milik (HM), melainkan HPL Pemprov Maluku, di mana pemerintah hanya memiliki hak penguasaan untuk kepentingan publik dan kerja sama pembangunan, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Pada tahun 1987, Pemprov Maluku menjalin kerja sama dengan pihak swasta PT Bumi Perkas Timur (BPT), melalui perjanjian yang memberikan ruang bagi BPT untuk mengelola dan bahkan menjual kepada pihak ketiga tanpa izin Pemprov selama masa perjanjian berlangsung. Celah inilah yang diduga menjadi akar persoalan.

Dalam praktiknya, BPT mengubah sertifikat dari Hak Pakai (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), lalu memecahnya menjadi 260 sertifikat. Sejak perubahan status tersebut, jejak HPL Pemprov Maluku seolah “hilang” dan terserap ke dalam sertifikat HGB, dengan BPT tercatat sebagai nama pertama dalam sertifikat. Selanjutnya, ruko ruko tersebut dipasarkan dan dijual kepada masyarakat, dengan transaksi yang sebagian dilakukan di bawah tangan, sebelum dilegalkan melalui notaris.

Pembeli ruko mengaku telah melakukan pembayaran lunas dan memperoleh Akta Jual Beli (AJB) serta sertifikat HGB atas bangunan. Namun persoalan kembali mencuat ketika masa berlaku HGB mendekati akhir pada 2017. Alih-alih transparan, proses perpanjangan disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari penambahan masa berlaku tanpa dasar lelang yang jelas, hingga dugaan lelang fiktif yang tidak pernah dibuktikan secara administratif.

Lebih serius lagi, muncul dugaan bahwa dalam fase perpanjangan atau pengalihan terakhir, pihak ketiga yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan daerah mulai masuk. Situasi ini dinilai sebagai “makanan empuk” bagi kelompok tertentu, sementara daerah justru berpotensi dirugikan.
Apalagi, hingga kini tidak jelas setoran resmi ke kas daerah, sementara masyarakat hanya dibebani pembayaran pajak dan retribusi dengan dasar yang dipertanyakan.

Publik pun bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah Pemprov Maluku sebagai pemegang HPL awal, BPT sebagai mitra kerja sama, atau para pihak yang kemudian menikmati keuntungan dari perubahan status lahan tersebut? Terlebih, sejumlah temuan menyebut adanya ketidaksesuaian dokumen pajak, manipulasi waktu perpanjangan, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Kasus ruko Pasar Mardika ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyentuh marwah pengelolaan aset negara, kepastian hukum bagi masyarakat, serta potensi kejahatan terstruktur dalam tata kelola pertanahan. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk membuka seluruh dokumen kerja sama sejak 1987, menelusuri perubahan status sertifikat, serta mengaudit aliran keuangan yang diduga merugikan daerah.

Jika dibiarkan, polemik ini bukan hanya mengorbankan masyarakat pemilik ruko, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik di Maluku.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *