Maluku, RN,Today.com – Perdebatan soal dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali, dalam Proyek Gedung E RSUD Haulussy kembali mengemuka. Sayangnya, sebagian narasi publik lebih didorong oleh spekulasi politis ketimbang fakta hukum.
Sekertaris Wilayah (SekWil) Syarikat Islam (SI) Provinsi Maluku, Muhammad Ali Suneth, SH menegaskan bahwa, dalam negara hukum, opini tidak boleh mengalahkan bukti, dan integritas seseorang tidak boleh dikorbankan hanya untuk memenuhi dahaga sensasi pemberitaan.
“Hingga kini, tidak ada satu pun dokumen resmi baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, maupun Polda Maluku yang menyatakan Sadali sebagai tersangka, saksi kunci, atau bahkan objek penyelidikan dalam kasus tersebut,” ujarnya ke media, Senin,(17/11/2025).
Menurut Sekwil SI, Klaim bahwa Sadali “masuk radar KPK” lebih patut dikategorikan sebagai framing media, bukan fakta hukum. “Dalam ruang publik yang semakin dipenuhi informasi tak terverifikasi, kehati-hatian adalah keharusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sunet menegaskan, secara administratif, jabatan Sekda tidak memiliki otoritas langsung dalam proses pengadaan proyek fisik. Pengadaan diatur secara ketat melalui mekanisme yang melibatkan PPK, PA/KPA, pokja ULP, konsultan teknis, pengawas, hingga kontraktor.
“Sadali tidak berada dalam rantai komando tersebut. Artinya, ia tidak mengambil keputusan terkait tender, tidak menandatangani kontrak proyek, tidak mengesahkan pembayaran, dan tidak mengawasi pekerjaan konstruksi,” tandasnya.
Masih kata Suneth, menyimpulkan adanya keterlibatan tanpa memahami struktur birokrasi adalah kesalahan fatal. Menurutnya, dari sudut pandang hukum, tuduhan korupsi harus berdiri di atas dasar yang kuat, ada perbuatan melawan hukum (actus reus), ada niat jahat (mens rea), dan ada kerugian negara yang terukur. Tanpa ketiganya, tuduhan hanyalah opini liar.
“Dalam kasus ini, tidak ada catatan, dokumen, atau keterangan apa pun yang menunjukkan bahwa Sadali memerintahkan, mengatur, atau menerima keuntungan dari proyek tersebut. Tanpa bukti, kriminalisasi opini tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Pada titik ini, lanjutnya, kita perlu melihat fenomena sosial yang lebih besar. Dalam kriminologi modern, terdapat gejala umum di mana tokoh publik dengan posisi strategis sering kali dijadikan “sasaran tembak” ketika isu korupsi mencuat. Publik membutuhkan figur yang dapat dijadikan simbol, media membutuhkan nama besar untuk menarik perhatian, dan oposisi politik membutuhkan momentum.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan; “Saya mengingatkan bahwa media tidak boleh menjadi perpanjangan tangan rumor; media harus menjadi penyangga akurasi dan penjaga akal sehat publik. Pemberitaan yang memojokkan seseorang tanpa dasar justru mengikis kredibilitas pers itu sendirisendiri. Sebagai pejabat tinggi daerah, Sadali pasti memahami bahwa kinerjanya berada di bawah sorotan publik. Namun, pengawasan tidak boleh bergeser menjadi perburuan. Menjaga integritas pemberitaan adalah tanggung jawab semua pihak, dan setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Sampai hari ini, belum ada bukti, belum ada investigasi formal, belum ada audit kerugian negara yang mengarah kepada dirinya. Menyimpulkan “keterlibatan” sama saja dengan melompati logika hukum,” kata Suneth mengingatkan.
Editor : RN BE02