SBT,RN Today.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Seram Bagian Timur, Nyong A Rumagutawan, menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas yang beredar. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi Kepala Bappeda maupun institusi pemerintahan daerah.
Dalam rilisan yang di terima media Kamis, (12/03/2026) Rumagutawan menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada hasil audit resmi, temuan dari lembaga pengawas, maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Kepala Bappeda atau PAPEDA di Kabupaten Seram Bagian Timur terbukti melakukan praktik mark-up anggaran perjalanan dinas sebagaimana yang dituduhkan.
“Tuduhan tersebut belum didukung oleh bukti yang sah dan harus dipastikan melalui mekanisme resmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa pemberitaan yang menyudutkan tanpa menyertakan bukti kuat justru berpotensi menciptakan opini publik yang salah dan menimbulkan kegaduhan yang tidak berdasar. “Ini adalah upaya membentuk opini secara sepihak yang dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra institusi,” sesalnya.
Lebih jauh, Rumagutawan menilai bahwa tudingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Kepala Bappeda SBT secara pribadi, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga perencanaan pembangunan daerah yang selama ini bekerja sesuai mekanisme dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Bappeda SBT telah melalui prosedur yang ketat, mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi administrasi, hingga pertanggungjawaban yang diawasi oleh sistem keuangan daerah dan lembaga pengawasan internal pemerintah. Oleh karena itu, tuduhan tanpa dasar audit atau pemeriksaan resmi adalah klaim yang prematur dan tidak bertanggung jawab.
Sehubungan dengan itu, Rumagutawan menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak dan membantah keras segala tuduhan mark-up anggaran perjalanan dinas yang diarahkan kepada Kepala Bappeda/PAPEDA Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak memiliki dasar fakta hukum yang sah.
2. Mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan agar tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination).
3. Mendesak agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme resmi dan lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, bukan melalui pernyataan spekulatif di ruang publik.
4. Meminta kepada media dan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh agar pemberitaan tidak menjadi alat pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.
Rumagutawan menegaskan bahwa nama baik dan integritas pejabat publik harus dijaga dan tidak boleh dijadikan objek serangan tanpa bukti yang sah. Ia juga menyatakan bahwa jika tudingan semacam ini terus disebarkan tanpa dasar yang jelas, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum untuk melindungi kehormatan dan reputasi pihak yang dirugikan.
“Kritik dan pengawasan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, tetapi fitnah dan tuduhan tanpa bukti adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Rumagutawan.
Editor : RN BR03