Ambon, RN Today.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Risman Solissa, mengecam keras sikap Kementerian Agama, baik di tingkat Provinsi Maluku maupun Kementerian Agama Kota Ambon, yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di MTs Negeri Ambon tanpa sanksi tegas terhadap kepala sekolah.
Risman menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp94 juta dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum dan disiplin administrasi. Menurutnya, perbuatan pidana tidak gugur hanya karena adanya pengembalian dana.
“Kepala sekolah itu dilantik oleh Kementerian Agama. Maka Kemenag, baik Kanwil Provinsi maupun Kemenag Kota, tidak bisa cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab penuh untuk menjatuhkan sanksi tegas atas penyalahgunaan anggaran pendidikan yang telah merugikan negara,” tegas Risman Solissa.
Ia menilai, hingga saat ini tidak adanya sanksi administratif terhadap kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjukkan lemahnya komitmen pengawasan internal Kementerian Agama. Padahal, kerugian negara dalam kasus MTs Negeri Ambon berdasarkan audit mencapai lebih dari Rp600 juta dari total anggaran yang dikelola lebih dari Rp3,3 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini soal integritas pengelolaan uang negara di sektor pendidikan. Kalau tidak ada sanksi tegas, maka publik bisa menilai bahwa penyalahgunaan anggaran pendidikan dianggap hal biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risman juga menuntut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk bersikap terbuka kepada publik terkait seluruh penggunaan dan pengawasan anggaran pendidikan di Maluku. Menurutnya, maraknya kasus penyimpangan anggaran pendidikan menunjukkan perlunya transparansi total, bukan sekadar laporan formal.
“Kanwil Kemenag Provinsi wajib membuka data dan sistem pengawasan anggaran pendidikan kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Uang pendidikan adalah uang rakyat dan harus bisa diawasi secara terbuka,” kata Risman.
Ia menegaskan, SEMMI Maluku akan terus mengawal kasus MTs Negeri Ambon dan mendorong agar penegakan hukum pidana berjalan seiring dengan penegakan sanksi administratif oleh Kementerian Agama. Tanpa langkah tegas, kata dia, kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk dan berpotensi memicu penyalahgunaan anggaran serupa di sekolah-sekolah lain di bawah pengawasan Kemenag.
“Kalau Kemenag serius membenahi pendidikan, maka sanksi harus dijatuhkan, transparansi harus dibuka, dan publik harus dilibatkan dalam pengawasan. Jangan sampai pendidikan di Maluku terus menjadi korban dari tata kelola anggaran yang bermasalah,” pungkasnya.
Editor : RN BE02