HUKUM PENDIDIKAN

Sengketa Lahan UIN : Warga Lengkong-Wainuru Protes Sertifikat Tanah Diatas Lahan Mereka

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menolak penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Maluku Tengah untuk pembangunan kampus UIN A.M. Sangadji. Sertifikat Tanah nomor 02393 seluas 617.100 meter persegi yang diterbitkan untuk Kementerian Agama RI ini dinilai merampas hak masyarakat setempat.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Azwar Awaludin bersama Perwakilan masyarakat dusun Lengkong – Wainuru menyatakan, bahwa lahan yang disertifikatkan tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun. Kepemilikan ini didukung bukti hukum berupa Keterangan Hibah dari Pemerintah Negeri Liang serta bukti fisik berupa tanaman yang telah dikelola secara turun-temurun sejak sekitar 200 tahun lalu.

https://vt.tiktok.com/ZSyEqxQTD/

https://youtu.be/qSGS-w7-JAc

Perwakilan masyarakat juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses ganti rugi. Meskipun nama-nama mereka telah terdata dalam sosialisasi ditahun 2017, namun ganti rugi justru diberikan kepada 90% orang yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Mereka tidak memiliki bukti surat maupun bukti tanaman di atas lahan kami,” tegas Awaludin kepada media redaksinewstoday.com 15/11/2025.

Menurutnya, Atas dasar ini, kami menilai seluruh proses pengadaan tanah sejak sosialisasi ditahun 2017 hingga penerbitan sertifikat tahun 2024 mengandung rekayasa. Mereka meminta Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Kepala BPN Provinsi Maluku untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perwakilan dusun Lengkong – Wainuru berharap adanya penyelesaian yang mengembalikan hak-hak mereka yang terampas melalui penerbitan sertifikat di atas lahan milik mereka.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *