HUKUM

Sertifikat Dipersoalkan, Menag di Desak Bongkar Dugaan Skandal Lahan UIN A.M. Sangadji

Share Berita

Maluku, RN Today.com Kunjungan Menteri Agama RI ke Ambon justru dibayangi awan gelap dugaan skandal pengadaan lahan kampus UIN A.M. Sangadji. Koordinator Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK), Abdullah Ayub, secara terbuka menolak penerbitan Sertifikat Tanah Nomor 02393 seluas 617.100 meter persegi oleh BPN Kabupaten Maluku Tengah yang diperuntukkan bagi Kementerian Agama RI.

Ayub menilai, sertifikat yang terbit pada 2024 itu bukan sekadar cacat administrasi, melainkan berpotensi menjadi alat perampasan hak masyarakat adat Negeri Liang yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama ratusan tahun.
“Ini bukan tanah kosong. Ini tanah hidup, dikelola leluhur kami hampir 200 tahun. Ada bukti hibah dari Pemerintah Negeri Liang dan bukti fisik berupa tanaman yang masih berdiri sampai hari ini,” tegas Ayub.

Lebih serius lagi, LMAK membongkar dugaan kejanggalan dalam proses ganti rugi. Dalam sosialisasi pengadaan tanah tahun 2017, nama-nama pemilik lahan sah telah didata. Namun anehnya, ganti rugi justru mengalir ke pihak lain.
“Sekitar 90 persen penerima ganti rugi tidak memiliki hak atas tanah. Tidak ada surat, tidak ada tanaman. Ini bukan kelalaian, ini patut diduga rekayasa,” ujar Ayub

Atas dasar itu, LMAK menilai seluruh rangkaian proses sejak sosialisasi 2017 hingga terbitnya sertifikat tahun 2024 sarat manipulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 33 miliar. Bahkan, LMAK menduga kuat telah terjadi salah bayar lahan, di mana uang negara dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.

Momentum kedatangan Menteri Agama ke Ambon pun dinilai tak boleh sekadar seremonial. LMAK mendesak Menag untuk tidak menutup mata dan berani membuka secara terang-benderang dugaan skandal pembelian lahan UIN A.M. Sangadji.
“Menag harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Jalankan visi Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan malah membiarkan dugaan kejahatan agraria dan keuangan negara berlalu begitu saja,” tegas Ayub.

Selain Menag, LMAK juga mendesak Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, serta Kepala BPN Provinsi Maluku untuk turun langsung menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Mereka menuntut pengembalian hak masyarakat yang diduga dirampas melalui penerbitan sertifikat di atas lahan bermasalah.
“Jika negara hadir hanya untuk melegalkan ketidakadilan, maka rakyat berhak melawan. Kasus ini harus dibuka ke publik, bukan dikubur atas nama pembangunan kampus,” tutup Ayub

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *