Ambon, RN today.com – Keresahan kian memuncak di kalangan pedagang Pasar Waiheru, Perumnas, Kota Ambon. Di tengah kewajiban rutin membayar retribusi lapak setiap bulan, para pedagang justru harus menanggung sendiri biaya pengangkutan sampah dari dalam area pasar ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Setiap hari, pedagang mengaku mengeluarkan biaya tambahan berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk menyewa ojek demi membuang sampah. Jika tidak segera diangkut, sampah akan menumpuk, menimbulkan bau tak sedap, dan mengganggu kenyamanan pembeli.
“Kami bayar lapak dan retribusi tiap bulan. Tapi untuk sampah, kami harus urus dan bayar sendiri. Kalau tidak dibuang, pasar jadi kotor dan pembeli enggan datang,” ujar salah satu pedagang kepada wartawan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengelola pasar dan Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan pelayanan dasar tetap berjalan. Para pedagang menilai, jika retribusi tetap dipungut secara rutin, maka pengelolaan kebersihan semestinya menjadi bagian dari kewajiban pelayanan, bukan justru dibebankan kembali kepada pedagang kecil.
Bagi pedagang, persoalan ini bukan sekadar soal kebersihan, tetapi juga menyangkut keadilan dan transparansi. Mereka mempertanyakan ke mana dana retribusi yang selama ini dibayarkan disalurkan, jika pelayanan mendasar seperti pengangkutan sampah tidak difasilitasi secara optimal.
“Kami ini pedagang kecil, untung tidak seberapa. Masa urusan sampah saja kami harus bayar lagi? Retribusi itu sebenarnya untuk apa?” keluh pedagang lainnya.
Situasi tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan dan keselamatan pengunjung pasar. Penumpukan sampah di dalam area perdagangan dapat memicu masalah kebersihan yang lebih luas apabila tidak ditangani secara sistematis.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan terkait legalitas pengelolaan sampah di kawasan pasar. Sejumlah pedagang dan warga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas pengangkutan sampah, termasuk PT Las Sahapory dan pihak desa setempat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa sebenarnya pengelola yang sah.
Apakah pengelolaan sampah tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon? Jika ada pihak ketiga yang terlibat, siapa yang memberikan mandat, dan apakah telah mengantongi izin resmi? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sorotan publik yang menuntut jawaban terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Ambon terkait keluhan pedagang maupun status legalitas pengelolaan sampah di Pasar Waiheru Perumnas. Para pedagang berharap pemerintah tidak hanya hadir saat menarik retribusi, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Bagi mereka, pasar rakyat bukan sekadar sumber pendapatan daerah, melainkan ruang hidup ekonomi kecil yang harus dilindungi dan dikelola secara adil serta bertanggung jawab.
Editor : RN BE02