HUKUM INFRASTRUKTUR

Tahap I Rp8,6 Miliar Jebol, Tahap II Rp18 Miliar Tanpa Papan Proyek: PAMALI Curiga Ada Upaya Tutup Kasus Irigasi Sariputih

Share Berita

MALTENG, RN today.com – Polemik proyek Irigasi Sariputih kembali mencuat ke permukaan setelah tahapan lanjutan pekerjaan senilai Rp18 miliar dilaporkan berjalan tanpa papan informasi proyek di lokasi. Kondisi ini memantik kecurigaan publik, terlebih karena pada Tahap I dengan nilai anggaran Rp8,6 miliar yang sebelumnya dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, diketahui mengalami kerusakan hingga jebol dan hingga kini penanganan kasusnya belum menunjukkan kejelasan hukum.

Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuti, secara tegas mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut Panji, publik berhak mencurigai keberlanjutan proyek Tahap II senilai Rp18 miliar yang kini diklaim dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi, sebagai bagian dari upaya menutup kegagalan pekerjaan pada Tahap I.

“Tahap I dikerjakan BWS dengan anggaran Rp8,6 miliar dan hasilnya irigasi jebol dan rusak. Kasusnya sampai sekarang mandek. Lalu muncul Tahap II dengan anggaran Rp18 miliar, ironisnya di lapangan tidak ada papan proyek. Ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menutupi kegagalan pekerjaan sebelumnya,” tegas Panji dalam keterangannya di Ambon, Selasa (18/2).

Ia menilai, tidak adanya papan proyek pada pekerjaan Tahap II merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus membuka ruang dugaan penyimpangan administratif.

“Bagaimana mungkin proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai belasan miliar rupiah dikerjakan tanpa identitas kegiatan di lokasi? Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi berpotensi menjadi modus untuk mengaburkan tanggung jawab atas kegagalan Tahap I,” ujarnya.

PAMALI juga mempertanyakan klaim bahwa Tahap II bukan lagi menjadi kewenangan BWS, melainkan telah dialihkan ke Provinsi. Menurut Panji, jika pekerjaan lanjutan tersebut bertujuan memperbaiki dampak kerusakan dari Tahap I, maka tanggung jawab substantif tetap melekat pada pihak pelaksana awal.

Lebih jauh, PAMALI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membuka kembali penanganan kasus kegagalan konstruksi pada Tahap I yang hingga kini dinilai jalan di tempat.

“Kami mendesak Kejati Maluku tidak tinggal diam. Jika Tahap II ini digunakan untuk memperbaiki hasil pekerjaan Tahap I yang gagal, maka ada indikasi kerugian negara yang harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran baru justru dipakai untuk menutup kesalahan lama,” tandasnya.

PAMALI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum atas dugaan kegagalan konstruksi proyek Irigasi Sariputih, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik lempar tanggung jawab antar lembaga dalam penggunaan anggaran negara.

“Proyek boleh berlanjut, tapi tanggung jawab tidak boleh ikut hilang,” pungkas Panji.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *