EKONOMI

Warga Tanah Goyang Bergerak, PTSP SBB Tahan Izin Alfamidi-Indomaret

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Rencana pendirian gerai ritel modern Alfamidi dan Indomaret di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB, Senin (5/1/2026).

Puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor PTSP SBB di Piru. Mereka menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan yang telah ditandatangani secara kolektif sebagai bentuk sikap resmi masyarakat Dusun Tanah Goyang.

Dalam audiensi tersebut, surat penolakan dibacakan oleh Abdul Rahman Taipabu. Inti penolakan menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan jika ritel modern masuk ke wilayah mereka.

Masyarakat menilai kehadiran Alfamidi dan Indomaret berpotensi mematikan UMKM lokal, khususnya warung tradisional dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Dengan kekuatan modal besar dan fleksibilitas harga, ritel modern dianggap menciptakan persaingan yang tidak seimbang, sebagaimana telah terjadi di sejumlah daerah lain di Maluku.

Selain itu, warga menilai rencana pendirian gerai ritel modern bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional, khususnya visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan ekonomi desa melalui penguatan koperasi dan UMKM sebagai basis ekonomi kerakyatan.
“Kami hidup dari usaha kecil ini untuk menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau ritel besar masuk, kami bisa mati perlahan,” ungkap salah satu pelaku UMKM, Rahima Loilatu Salatau.

Merespons penolakan tersebut, Kepala Dinas PTSP Kabupaten SBB, Abraham Tuhenay, secara resmi mengeluarkan surat penangguhan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Alfamidi di Dusun Tanah Goyang. Surat bernomor 570/01 itu diterbitkan pada hari yang sama dan ditembuskan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Plt Kepala Desa Lokki, serta Kepala Dusun Tanah Goyang.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penangguhan izin merupakan tindak lanjut atas Surat Pernyataan Penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026. PT. Alfamidi diminta menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka permohonan izin tidak akan diterbitkan dan perusahaan dilarang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Tidak boleh ada pembangunan kalau masyarakat menolak. Pemerintah daerah wajib mendengar suara warga,” tegas Abraham Tuhenay di hadapan masyarakat.

Langkah penangguhan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat dan perlindungan UMKM lokal dari ekspansi ritel modern yang dinilai tidak berpihak pada ekonomi rakyat kecil.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *