SBT, RN Today.com – Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Seram Bagian Timur menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan data anggaran resmi, sekolah tersebut tercatat menerima alokasi dana PIP secara beruntun sejak tahun 2021 hingga 2025. Namun di lapangan, program tersebut diduga tidak pernah direalisasikan kepada siswa penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Program Indonesia Pintar merupakan kebijakan nasional untuk menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Ketidaksesuaian antara data anggaran dan realisasi di tingkat sekolah menimbulkan dugaan serius adanya persoalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam mekanisme pelaksanaan PIP, Kepala Sekolah bertindak sebagai penanggung jawab utama di tingkat satuan pendidikan, mulai dari verifikasi data penerima, pengawasan pencairan, hingga memastikan dana diterima langsung oleh siswa. Apabila dana tercatat cair namun siswa tidak menerima haknya, maka tanggung jawab hukum dan administratif melekat pada pimpinan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana PIP di SMP Negeri 17 Seram Bagian Timur tercatat sebagai berikut: tahun 2021 sebanyak 54 siswa dengan total dana Rp38.250.000, tahun 2022 sebanyak 60 siswa dengan total dana Rp34.500.000, tahun 2023 sebanyak 60 siswa dengan total dana Rp34.500.000, tahun 2024 sebanyak 55 siswa dengan total dana Rp34.500.000, dan tahun 2025 sebanyak 62 siswa dengan total dana Rp40.875.000.
Jika diakumulasi, total dana PIP yang tercatat selama lima tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, sejumlah pihak menyebutkan bahwa siswa tidak pernah menerima dana PIP sebagaimana tercantum dalam data resmi tersebut.
Sesuai petunjuk teknis PIP, Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memverifikasi data siswa penerima, mengawasi proses pencairan, memastikan dana diterima langsung oleh siswa, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana ketentuan, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata.
Dugaan tidak disalurkannya dana PIP tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta Pasal 8 UU Tipikor mengenai penggelapan dana yang dikuasai karena jabatan.
Selain berpotensi pidana, secara administratif Kepala Sekolah dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan kepegawaian dan regulasi pendidikan nasional.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di SMP Negeri 17 Seram Bagian Timur.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait lemahnya pengawasan dana pendidikan di daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka dan transparan, demi melindungi hak siswa dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita di tayangkan, Pihak Kepsek ketika di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi
Editor : RN BE02