Maluku NR Today.com – Aroma busuk kekuasaan kembali tercium dari Kabupaten Kepulauan Aru. Setelah kasus proyek jalan lingkar Wokam yang hingga kini belum tersentuh hukum, kini nama Bupati Timotius Kaidel kembali mencuat, kali ini dalam dugaan keterlibatan bisnis ilegal penambangan pasir pantai (galian C) di wilayah Desa Durjela, Dusun Wangel.
Informasi yang diperoleh media menunjukkan bahwa aktivitas penggalian pasir tersebut melibatkan PT. Mulia Karya Konstruksi (MKK), perusahaan milik Salim Pere yang disebut-sebut hanyalah “bendera” atau kedok bagi kepentingan Bupati Kaidel sendiri. Aktivitas berlangsung di sepanjang pesisir Durjela dengan menggunakan alat berat excavator, dan hasil pasir dijual dengan harga mencapai Rp700 ribu per kubik, tanpa transparansi izin ataupun kontribusi resmi bagi daerah.
Ironisnya, Bupati Kaidel sendiri sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat menggali pasir di pesisir Aru, berdalih menjaga lingkungan. Namun di sisi lain, proyek penggalian yang diduga berada di bawah kendalinya justru berjalan lancar tanpa gangguan.
Koordinator LMAK, Muhammad Munawir, menyebut tindakan Bupati Kaidel sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang telanjang.
“Belum tuntas kasus Jalan Lingkar Wokam yang melibatkan dirinya sebagai kontraktor sekaligus pejabat, kini muncul lagi bisnis galian C di bawah bayangan kekuasaan. Ini potret pejabat yang menjadikan jabatan sebagai alat dagang,” tegas Munawir ke media (03/11/2025)
LMAK Maluku juga menilai, praktik ini tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika benar Bupati terlibat, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi lingkungan jelas terpenuhi. “Kasus ini harus jadi pertimbangan Kejati Maluku untuk memproses Bupati Aru sekaligus kontraktor Salim Pere, ini Kejahatan lingkungan yang terlindung oleh kekuasaan,” ungkapnya
Editor : RN (BE-01)