OPINI

Operasi Gunung Botak: Anggaran “Murah” atau Akuntabilitas yang Hilang?

Share Berita

Maluku, RN today.com – Operasi penertiban di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru Provinsi Maluku, yang dimulai sejak 1 Desember 2025 kini memasuki fase paling sensitif yaitu soal anggaran dan transparansi.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyebut biaya operasi berada di bawah Rp800 juta. Angka ini bahkan diklaim sebagai salah satu yang terendah dibanding operasi serupa di wilayah lain. Namun jika ditelusuri secara rasional, klaim tersebut mulai goyah.

Dengan mobilisasi sekitar 560 personel dan tambahan rotasi 450 personel, serta durasi operasi selama 14 hari, perhitungan sederhana saja sudah mendekati angka yang disebutkan. Jika hanya dihitung dari konsumsi Rp90 ribu per hari untuk 7 hari pertama dan Rp50 ribu per hari untuk 7 hari berikutnya total biaya makan mencapai sekitar Rp548 juta.

Itu baru satu komponen: konsumsi. Belum menyentuh biaya transportasi, BBM, logistik lapangan, hingga kebutuhan operasional lainnya yang lazim dalam operasi berskala besar. Di titik ini, publik mulai melihat adanya celah besar antara klaim dan realitas.

Masalah semakin kompleks ketika muncul pernyataan yang saling bertolak belakang soal sumber anggaran. Di satu sisi disebutkan bahwa pembiayaan bukan tanggung jawab pemerintah provinsi. Di sisi lain, muncul indikasi bahwa anggaran bersumber dari daerah melalui APBD.

Jika ditarik ke kondisi fiskal Kabupaten Buru tahun 2026, ruang gerak anggaran tampak sangat terbatas. Dengan total APBD sebesar Rp709,8 miliar didominasi oleh dana transfer pusat serta total belanja yang ditargetkan mencapai Rp913,7 miliar, posisi keuangan daerah berada dalam tekanan serius.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah struktur fiskal seperti ini realistis untuk menopang operasi penertiban berskala besar?

Kontradiksi tidak berhenti di situ. Kapolres Buru, Sulastri Sukidjang, menyatakan tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, bahkan sempat menyebut penggunaan dana pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, muncul lagi pernyataan bahwa pembiayaan berasal dari internal institusi kepolisian.

Jika dirangkum, terdapat setidaknya tiga versi sumber anggaran: bukan dari provinsi, dari APBD daerah, dan dari internal kepolisian. Namun hingga kini, tidak ada satu pun rincian resmi yang dibuka ke publik.

Di sinilah persoalan utama berdiri: ini bukan lagi soal teknis operasional, melainkan anomali dalam kebijakan dan pembiayaan.

Pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka adalah:

di mana sumber anggaran yang sah? dicatat dalam pos apa? dan siapa penanggung jawab fiskalnya?

Dalam konteks ini, DPRD memiliki instrumen konstitusional berupa hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi kepada kepala daerah atas kebijakan yang berdampak luas, melibatkan anggaran, dan menunjukkan ketidaksesuaian informasi.

Jika sebuah operasi berjalan tanpa kejelasan sumber pembiayaan, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan di lapangan, tetapi integritas tata kelola anggaran itu sendiri.

Publik kini menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi keberanian untuk membuka data secara jujur.

Karena dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi pilihan netral melainkan bagian dari masalah.

Oleh : Zulham Senter Maluku

Editor : RN -BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *