DOBO, RN Today.com – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru menggelar lokakarya bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF Berbasis Digital” di Aula BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan nelayan lokal, kepala desa dari pulau-pulau terluar, Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Polairud Polres Kepulauan Aru, hingga Satker PSDKP Aru sebagai upaya memperkuat pengawasan praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Benjamin Batmomolin, mengatakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan salah satu kawasan rawan praktik IUU fishing.
“Potensi sumber daya ikan yang melimpah menjadikan wilayah ini rawan praktik IUU fishing,” ungkap Batmomolin.
Menurutnya, luas wilayah laut menjadi tantangan besar dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran perikanan.
Mewakili Satker PSDKP Aru, Rely Maximus Purmiasa menjelaskan pengawasan aktivitas ilegal dilakukan melalui Vessel Monitoring System (VMS) dan pemantauan satelit.
“VMS digunakan untuk menghubungkan pergerakan kapal secara real time oleh Ditjen PSDKP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2025 terdapat 56 kasus IUU fishing yang telah dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Sudah ada sejumlah kasus yang diberikan hukuman, tetapi keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala pengawasan efektif,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Aru, IPTU Hanok Pelatu, menyebut modus pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penangkapan ikan di luar zona hingga keberadaan ABK tanpa sertifikat BST.
“Bahkan ditemukan kapal asing berbendera Indonesia,” katanya.
Lokakarya ditutup dengan pengenalan aplikasi DASE oleh DFW Indonesia. Aplikasi tersebut memungkinkan nelayan melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal secara langsung kepada pihak berwenang.

Editor : RN-BE
